Sat. Jan 6th, 2024

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Seorang Ayah Di Ponorogo Nekat Selundupkan 500 Pil Terlarang Buat Anaknya Di Rutan

2 min read

Satu orang ayah di Ponorogo, Jawa Timur yang berinisial MC memasukkan 500 butir pil dextro waktu membesuk anaknya yang tengah ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo. Ratusan pil itu disembunyikan di dalam bungkusan nasi.

Agus Imam Taufik yang merupakan Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo mengakui tentang penggagalan usaha penyelundupan ratusan pil itu. “Jadi kami mendapatkan obat terlarang berwujud pil dextro sebanyak kurang lebih 500 butir, ” tutur Agus.

Dia menjelaskan ratusan pil dextro tersebut ditemukan waktu petugas mengecek benda bawaan pengunjung yang akan membesuk warga binaan. Petugas mencurigai buntelan nasi yang bakal diberikan MC pada anaknya yang berinisial ECP.

“Sesudah dilaksanakan pengecekan petugas mendapatkan ratusan pil tersebut terletak di dalam buntelan nasi. buntelan nasi berisi ratusan pil dextro bakal dikirimkan buat anaknya berinisial ECP, ” kata Agus.

Adapun ECP tengah menjalani vonis penjara selama lima tahun lantaran kasus narkoba di Rutan Kelas II B Ponorogo. Rutan Kelas II Ponorogo telah bekerja sama dengan Polres Ponorogo buat mengusut masalah itu.

Pada masalah itu, Satresnarkoba Polres Ponorogo telah memutuskan satu orang tersangka dengan inisial P yang bertugas selaku pengedar.

“Kasus ini kami kembangkan serta kami menangkap kurirnya. serta pelaku dengan inisial P, warga yang berasal dari Ponorogo, ” ucap AKP Choirul Maskanan yang merupakan Kasatresnarkoba Polres Ponorogo.

Choirul mengatakan penentuan P selaku tersangka sesudah polisi menyelidiki MC serta ECP. Dari penyelidikan itu muncul nama P selaku kurir pil dextro itu. keseluruhan jumlah pil dextro yang disita sejumlah 850 butir.

Choirul mengatakan mulanya ECP membeli barang terlarang tersebut kemudian oleh penjualnya ditaruh di satu lokasi di desa Purwosari, Kecamatan Babadan. kemudian ECP meminta tolong pelaku P mengambil barang itu.

Buat masalah ini, status ECP serta MC masih menjadi saksi. lantaran seperti undang-undang kesehatan yang dapat diproses hukum yaitu peredarannya. “Barang ini baru dari P ingin diberikan tetapi gagal. alhasil belum masuk ECP. Sementara itu MC juga tak mengetahui, ” jelasnya.

Pada peristiwa itu, pelaku P disangkakan dengan pasal 435 serta ataupun 436 Yo 138 UU nomor 17 tahun 2023 mengenai kesehatan. seperti pasal itu ancaman hukumannya paling berat yaitu selama 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *