Sat. Jan 6th, 2024

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Pria Yang Memutilasi Istrinya Di Malang Tiba-tiba Ambruk Saat Konferensi Pers

2 min read

James Lodewijk Tomatala (61), suami yang menghabisi serta memutilasi istrinya yang bernama Ni Made Sutarni (55) di Kota Malang, Jawa Timur, tiba-tiba ambruk serta lemas. Insiden itu berlangsung waktu jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis, 4 Januari 2024.

Diambil dari Kompas TV, James mendadak lemas serta terjatuh di lantai. polisi setelah itu menggotong serta menaikkannya ke kursi roda. Pengacara pelaku dari LBH atau Lembaga Bantuan Hukum Peradi Malang Raya Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan kalau pelaku mempunyai riwayat penyakit diabetes.

“Jika informasi yang saya dapat sementara, semenjak usia 40 itu pelaku telah curiga sama istrinya, apalagi pelaku juga mengalami penyakit diabet ataupun gula. Jadi secara tak langsung itu dirinya kurang begitu harmonis dengan istrinya,” tuturnya.

Guntur menjelaskan kalau James resah serta tidak dapat tidur sesudah peristiwa pembunuhan itu. “Malam (setelah melakukan pembunuhan) James merasa dihantui istrinya, tidak dapat tidur,” ucapnya.

Sementara itu, Ipda Yudi Risdiyanto yang merupakan Kasi Humas Polresta Malang Kota menjelaskan, Satreskrim masih berusaha melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa pelaku James.

Dia menganggap sekarang ini pelaku dalam keadaan masih terguncang. tetapi pihak berwajib menegaskan kalau keadaan kejiwaan James normal serta melaksanakan pembunuhan dalam keadaan sadar.

“Sepertinya sedikit banyak terguncang, penyesalan,” tuturnya.

Pihak berwajib sudah menyelidiki beberapa saksi serta masih menanti hasil otopsi mayat korban. Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Diancam penjara selama seumur hidup atau hukuman mati,” kata dirinya.

Sebelumnya dikabarkan, James menghabisi serta memutilasi istrinya pada 30 Desember 2023. Pembunuhan itu berlangsung di rumah tersangka, yang berada di Jalan Serayu Nomor 6 RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tersangka memotong badan korban jadi 10 bagian serta menaruhnya di satu buah ember. Satu hari setelah itu ataupun pada 31 Desember 2023, James menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing.

Pihak berwajib mengamankan beberapa alat bukti seperti linggis, kayu, pisau, pakaian korban, serta kantong plastik. Motif pembunuhan itu lantaran hubungan rumah tangga yang tak harmonis. sang bini disebut sudah tak tinggal di rumah itu selama kurang lebih 6 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *