Selundupkan 3 Kg Sabu ke Jambi, Anggota Polda Riau Ditangkap BNN
1 min readSelundupkan 3 Kg Sabu ke Jambi, Anggota Polda Riau Ditangkap BNN – Anggota kepolisian daerah (Polda) Riau yang bernama Aiptu Rudi Sipahutar (53) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan berat 3 kg dari Riau ke Jambi.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Heru Pranoto, Jumat (11/10/2019) mengatakan oknum polisi tersebut telah dua kali menjalankan aksinya. Hasil pemeriksaan, Aiptu Rudi mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu ke Jambi dan aksinya yang terakhir berhasil ditangkap di Kabupaten Sarolangun.
Selain
itu, BNN Jambi turut mengamankan dua orang sipil yang tak lain teman dari Aiptu
Rudi. Kedua warga sipil yang ditangkap yaitu Budi Setiawan (32) dan Ruzimal
(43) warga Pekanbaru, Riau.
Heru mengatakan ketiganya
adalah kurir yang diperintah seorang narapidana Lapas Klas II Pekanbaru
berinisial DD. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polresta dan Polda Pekanbaru
untuk mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut.
Heru menyebut dari hasil analisa dan evaluasi,
wilayah Jambi dianggap cukup rawan dalam peredaran narkotika. Selaib sebagai
jalur pelintasan, Jambi juga menjadi sasaran dalam peredaran narkotika.
Dari tangan pelaku, BNN menyita sejumlah barang
bukti yakni 3 bungkus besar plastic bertuliskan Qing Shan berisi serbuk kristal
putih, 1 unit mobil Toyota New Avanza nopol BH 1217 HK, 1 unit HP Samsung
Galaxy J2 Pro, 1 unit HP Samsung Type SM-B109E, 1 unit HP Xiomi 6A, 1 unit HP
Nokia, 1 unit HP Xiomi 4X, dan 1 buah pirek berisi sabu.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika.