Mon. Dec 25th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Satpol PP Sidoarjo Bakal Memproses Hukum Pelaku Yang Membuang Sampah Di Pendopo Ketika Demo

2 min read

Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, akan mengambil proses hukum pada para pelaku pembuang sampah ketika aksi unjuk rasa di Pendopo Delta Wibawa, pada Rabu, 20 Desember 2023.

Yany Setiyawan yang merupakan Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo menjelaskan, pihaknya sudah meminta pertimbangan dari beberapa pihak mengenai tindakan buang sampah di Jalan Cokronegoro, Kecamatan Sidoarjo.

“Kita putuskan pelaku pembuang sampah ketika demo di depan Pendopo bakal kami proses hukum seperti perundangan yang sah,” ucap Yany.

Sekarang ini, kata Yany, pihaknya telah menghimpun beberapa bukti yang terdapat di lapangan. yaitu foto serta video ketika aksi demo yang dilakukan oleh Gapeksi atau Gabungan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia.

“Siapa aja pelaku yang melanggar (membuang sampah) serta apa perannya seluruh bukti telah dikantongi,” ujarnya.

Yany menjelaskan, Satpol PP, Polresta, Kejari serta Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo sudah melaksanakan gelar perkara mengenai masalah buang sampah di depan pendopo itu.

“Gelar perkara kelak kita ungkap semua, kemudian pasal apa yang bakal digunakan selaku dasar menjalankan hukum. kelak bakal kita koordinasikan dengan kepolisian, kejaksaan serta PN,” ucapnya.

Dikabarkan sebelumnya, Hajid Arif Hidayat yang merupakan Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo mengatakan, aksi unjuk rasa beberapa pengelola TPS tersebut yaitu menolak ritase angkutan.

Demonstrasi dijalankan dengan aksi membuang sampah di jalan depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo. tidak cuma itu mereka juga menolak adanya biaya pemrosesan akhir di TPA Jabon,” ucap Hajid.

Sedangkan menurut dirinya, biaya yang berlaku saat ini telah mengalami penurunan dari biaya awal. Pada Perbup nomor 117 tahun 2022 mengenai biaya jasa angkutan serta pemrosesan akhir di TPA Jabon, biaya disebut kurang lebih Rp 300 ribu setiap ton. “Tetapi dirata-rata, saat ini jadi Rp 100. 000 setiap ton, ” katanya.

Dia menganggap, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan serta pemrosesan akhir telah dihitung oleh konsultan serta muncul nilai kurang lebih Rp 300 ribu setiap ton. “Tetapi masyarakat sekarang ini cuma menanggung sepertiga dari biaya yang semestinya,” jelasnya.

“Artinya, Pemkab Sidoarjo telah memberi subsidi senilai dua pertiga ataupun Rp 200 ribu pada satu ton sampah yang dibawa ke TPA. “Itu mereka masih keberatan,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *