Sat. Jul 22nd, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Sakit Hati, Seorang Pedagang Tape Nekat Tusuk Sopir Taksi Online Hingga Tewas

2 min read

Laki-laki dengan inisial AS 27 tahun yang bekerja menjadi penjual tape, menusuk pengemudi taksi online dengan inisial SP (53) sampai meninggal dunia.

Menurut penelusuran pihak berwajib, insiden penusukan di area Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu berlangsung karena dipicu rasa sakit hati AS yang mengaku merasa telah direndahkan harga dirinya dengan perkataan serta perbuatan korban.

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi yang merupakan Kapolres Metro Bekasi menjelaskan penusukan tersebut berawal ketika AS memesan pelayanan transportasi online. AS akan melaksanakan perjalanan dari kawasan rumahnya di Kranji, Kota Bekasi, dengan tujuan rumah orangtuanya yang berlokasi di Serang Baru, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin 17 Juli 2023 malam.

Pada perjalanan, korban serta tersangka sempat berbincang mendiskusikan tentang permasalahan ilmu.

“AS berbincang dengan korban dengan perbincangan permasalahan ilmu, serta korban menjelaskan, Lu jika merantau ke mana-mana mesti memiliki isi ilmu, memang lu ingin diinjek-injek ?, tutur Twedi.

Menurut tersangka, korban juga sempat mendorong kepalanya memakai tangan kiri ketika menjelaskan hal itu. Tidak lama setelah itu, korban menghubungi seseorang. Pada peluang tersebut, tersangka berganti tempat duduk.

“Tersangka pindah tempat duduk di bangku depan bagian kiri di sebelah tempat pengendara, sesudah korban rampung menelepon, tersangka bertanya pada korban,” tambahnya.

Tersangka bertanya pada korban, “Maksud bapak apa mengatakan begitu dengan mendorong kepala saya ?.”

Akan tetapi, korban tak menanggapi. Merasa kesal serta sakit hati dengan perkataan korban, AS pun tiba-tiba langsung menusuk SP dengan menggunakan pisau yang dibawanya.

“AS sakit hati atas perkataan serta tindakan korban itu lantaran pertanyaan tak dijawab oleh korban,” ucapnya.

AS melakukan penusukan pada korban di area perut, dagu, serta punggung. Twedi menjelaskan, sebagai penjual tape, AS kerap membawa sebilah pisau yang dipakai buat memotong tape.

“Dirinya merasa sakit hati serta merasa direndahkan serta lain sebagainya. sementara itu, korban ini pada ketika itu cuma memberi nasihat pada tersangka,” tutur Twedi.

Atas perbuatannya, saat ini AS disangkakan dengan pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dengan maksimal hukuman selama 20 tahun bui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *