Polisi Tangkap 7 Orang Pelaku Penipuan Dengan Menjual Emas Palsu di Pegadaian Jaksel
1 min readPolisi Tangkap 7 Orang Pelaku Penipuan Dengan Menjual Emas Palsu di Pegadaian Jaksel – Komplotan pelaku penipuan dengan modus menjual emas palsu ke kantor Pegadaian kini telah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku yang berjumlah tujuh orang itu melancarkan aksinya dengan menggunakan identitas palsu.
Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Andi Sinjaya pada Kamis (8/8/2019) mengatakan kami berhasil meringkus pelaku kejahatan dengan menggunakan identitas palsu untuk menggadaikan perhiasan palsu ke kantor pegadaian. Mereka mengelabuhi petugas dengan menyepuh perhiasan itu seolah-olah seperti emas sungguhan.
Ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni
3 orang laki-laki berinisial FR (53), F (25), dan R (21), serta 4 orang perempuan
berinisial A (20), S (52), SD (43), dan LY (19).
Andi menjelaskan saat melancarkan aksinya, para
pelaku berbagi peran. Mulai menyiapkan perhiasan yang akan dijual, kemudian ada
yang mengantarkan ke Pegadaian, hingga berperan sebagai orang yang menggadaikan
perhiasan.
Komplotan ini menyasar kantor
Pegadaian. Setidaknya sudah ada 3 kantor Pegadaian di Jakarta Selatan yang telah
menjadi korban para pelaku.
Andi mengatakan dari hasil laporan, kami
menerima ada tiga lokasi yakni di Jagakarsa dan Ragunan. Untuk TKP nya berada di Kantor Pegadaian Departemen
Pertanian, Jalan Margasatwa, Ragunan, Pasar Minggu.
Andi mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di
dua lokasi. Lokasi yang pertama, polisi berhasil menangkap tiga pelaku di
wilayah Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (27/6/2019). Sedangkan
lokasi kedua polisi mengamankan empat pelaku lainnya di Pekanbaru, Riau, pada
Jumat (12/7/2019).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378
KUHP dan terancam hukuman penajara maksimal 4 tahun.