Mon. Aug 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Tangkap 4 Komplotan Jambret Yang Beraksi Belasan Kali di Menteng Jakpus

2 min read

Polisi Tangkap 4 Komplotan Jambret Yang Beraksi Belasan Kali di Menteng Jakpus – Polisi berhasil menangkap empat orang komplotan jambret di Jakarta Pusat (Jakpus). Dihadapan polisi, para pelaku mengaku telah beraksi sebanyak belasan kali.

Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto, Sabtu (1/2/2020) mengatakan bahwa para pelaku sudah beraksi hingga belasan kali. Salah satunya korbannya merupakan seorang WNA yang sempat viral di media sosial.

Aksi penjambretan terhadap korban WNA itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada siang hari.

Korban bernama Haseena Narains Bharata. Korban juga sempat mengupload aksi penjambretan itu di akun Instagram miliknya. Korban menduga kalau pelakunya sudah berpengalaman.

Selain itu, aksi penjambretan juga kembali terekam kamera dan videonya sampai viral di medsos. Aksi penjambretan kedua itu terjadi pada Senin (27/1/2020) malam di pertigaan Jalan Lombok dan Jalan Yusuf Adiwinata, Gondangdia, Menteng, Jakpus.

Kejadian itu bermula saat korban, Pratiwa Dyatmika berada di pertigaan jalan guna menunggu orderan ojek online. Tiba-tiba ponsel dan powerbank milik korban dirampas oleh kedua pelaku yang bernama Daniel Supit dan Ario Hariadi yang saat itu berboncengan naik sepeda motor. Korban sempat mengejar dan meneriaki pelaku, tapi keduanya berhasil melarikan diri.

Kasus tersebut terungkap ketika kedua pelaku akan menggunakan uang hasil kejahatannya. Usai menjual ponsel korban, pelaku tetap memasang kartu SIM milik korban di ponselnya dan melakukan pembelian laptop secara online pada Selasa (28/1/2020). Uang elektronik dalam akun situs jual beli milik korban dikuras sebesar Rp 4.651.414.

Hingga pada akhirnya, pemberitahuan transaksi pembelian laptop itu masuk ke email korban. Setelah dilakukan  pengcekan, ditemukan alamat pengiriman yang tak lain tempat tinggal pelaku. Korban kemudian melapor ke Polsek Menteng dan polisi langsung mendatangi tempat tinggal pelaku.

Heru mengatakan setibanya di lokasi, Tim Buser Reskrim langsung menuju ke kamar dan ternyata ada pelaku Ario dan Daniel tengah membuka laptop barunya. Kedua pelaku langsung digiring ke Polsek Metro Menteng.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang penadah yang merupakan pasangan suami istri, Roni Setiawan dan Puji. Kini keempat pelaku telah ditahan di Polsek Menteng. Polisi masih mengejar tiga orang lainnya dengan identitas Buluk, Omes, dan Iwan.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit ponsel, 1 unit laptop, dan uang tunai Rp 2.400.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *