Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Medan, Sabu 15 Kg dan 20 Ribu Ekstasi Disita

2 min read

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Medan, Sabu 15 Kg dan 20 Ribu Ekstasi Disita – Tiga orang diduga pengedar narkoba ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda di Medan. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 15,4 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2020) mengatakan pada 20 Juli 2020, petugas menerima informasi terkait adanya bandar narkoba di wilayah kami. Lalu, pada pukul 20.00 WIB, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial TZ di Jalan Pinang Baris, Medan.

Riko mengatakan petugas mengamankan TZ sekaligus barang bukti sabu seberat 15 kg serta 20 ribu butir pil ekstasi. TZ disebut menerima upah Rp 3 juta per kg sabu yang telah dijualnya.

Dari keterangan tersangka TZ, dia diperintahkan oleh tersangka BR yang kini masih DPO. Dari sabu seberat 15 kg ini, TZ mengaku mendapat upah per kilonya sebesar Rp 3 juta. Jadi kalau 15 kg itu berhasil dijual, dia akan mendapat keuntungan Rp 45 juta.

Petugas lalu mengamankan seorang pria berinisial KS di lokasi yang berbeda pada Rabu (22/7/2020). Dari tangan KS, polisi mengamankan ganja seberat 0,70 gram ganja.

Petugas lalu menangkap pria lainnya berinsial IE di Percut Sei Tuan. Polisi turut menyita barang bukti berupa 12 bungkus sabu seberat 460 gram.

Riko mengatakan jadi dalam kasus tersebut, ada dua LP dan tiga tersangka. Sabu seberat 15 kg dari TZ itu akan diedarkan di Medan. Barang haram itu diketahui dipasok dari Pekanbaru.

Saat dilakukan penangkapan, ketiga orang itu terpaksa diberikan tembakan tegas pada bagian kakinya. Riko mengatakan secara keseluruhan barang bukti yang sudah berhasil diamankan senilai Rp 8,18 miliar.

Riko menyebut harga di pasarannya, sabu-sabu itu dijual Rp 400 ribu per gramnya, jadi total barang itu senilai Rp 6,18 miliar. Sementara untuk stu butir pil ekstasi itu asumsi di pasaran seharga Rp 100 ribu, jadi estimasinya Rp 2 miliar.

Riko menambahkan tersangka TZ diketahui sudah tiga kali beraksi. Pertama, dia berhasil mengedarkan 10 kg sabu, yang kedua juga 10 kg dan yang terakhir ini 15 kg sabu. Mereka dari jaringan Medan-Pekanbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *