Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Polisi Grogol Gagalkan Sebuah Transaksi Sabu Melalui Ojek Online

2 min read

Polisi Grogol Gagalkan Sebuah Transaksi Sabu Melalui Ojek Online – Anggota kepolisan telah berhasil menggagalkan sebuah transaksi narkoba dengan jenis sabu sabu yang ada di Grogol, Jakarta Barat dengan dilakukan melewati oleh pengiriman dari ojek online. Seorang pelau ini ternyata sudah 30 kali telah melakukan sebuah transaksi narkobanya tersebut.

Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi juga telah menegaskan semua ini pada awalnya Subnit Narkoba Polsek Tambora yang pada hari jumat lalu telah mendapatkan sebuah informasi telah adanya sebuah paket narkoba yang aka dikirim dengan menggunakan sebuah jasa ojek online. Dan barang haram ini yang rencanakan akan ditujukan oleh DM yang bearada diwilayah Cempaka Putih.

Atas sebuah informasi itu semua itu juga telah dilakukan untuk sebuah penyidikan Dan terjadi sekitaran pukul 23.00 WIB dengan dilakukan sebuah penangkapan oleh pengendara ojek online yang sudah dicurigai pada saat dilampu merah didekat Grogol tersebut.

Dengan hasi atas sebuah pemeriksaan, anggota kepolisan juga telah menemukan sejumlah bungkus plastic yang diduga ininya ialah sabu sabau. Akan tetaapi atas sebuah pengakui dari pengendara ojek oline dia mengatakan jika tidak tau sama sekali jika isi paket yang telah dia bawa itu ialah narkoba.

Anggota kami juga telah melakukan sebuah introgasi kepada seorang pengendara itu jika dia tidak tau telah adanya barang narkoba itu dan sebuah barang itu juga akan dikirim untuk seseorang yang diketahui namanya berinisial DM tersebut.

Kemudian anggota kepolisian juga telah melakukan sebuah penyamaran dan pada akhirnya juga berhasil meringkus pelaku DM. Pelaku DM juga telah mengakui jika dirinya telah dikendalikan oleh seseorang yang berinisial R yang ternyata dia berada disebuah lapas yang ada di Jakarta itu.

Dengan sebuah pekerjaan ini, pelaku DM juga telah diberi bayaran sekitar Rp 2 juta. Dia juga telah mengatakan jika dia juga telah mengirimkan barang haram tersebut dengan cara online dengan sebanyak 30 kali.

Atas berdasarkan sebuah informasi yang telah kami terima atas keterangan dari pelakuĀ  DM itu jika dia sudah mendapatkan sabu sabu itu dengan seberat 101 gram yang telah dikirim oleh pelaku R yang berada di lapas Jakarta, dan atas sebuah pekerjaan pelaku tersebut juga telah mendapat imbalan sebesar 2 juta.

Berdasarkan semua ini pelaku DM dikenakan pasal tentang Narkotika dengan sebuah ancaman kurungan penjara 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *