Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Penganiayaan Berujung Kematian Yang Melibatkan 11 TNI

2 min read

Penganiayaan Berujung Kematian Yang Melibatkan 11 TNI – 11 anggota TNI yang telah melakukan penganiayaan yang berujung kematian telah menjalani sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, pada Selasa, 17 November 2020.

Dari 11 terdakwa telah diancam pidana pasal (351) ayat (1) jo ayat (3) KUHP jo pasal (55) ayat (1) ke (1) KUHP.

Masing-masing terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan masa tahanan yang berbeda-beda. Dua orang di antaranya telah dituntut supaya dipecat dari anggota TNI Angkatan Darat.

Keluarga korban lewat kuasa hukumnya, Maulana, telah menyatakan kekecewaannya terkait tuntutan tersebut.

‘’Iya pihak kami merasa sangat kecewa atas tuntutan yang telah dibacakan, sebab hanya dua terdakwa yang telah ditambahkan pada hukuman pemecatan,’’ ujar Maulana ketika ditemui setelah sidang.

‘’Tanggapan kami mengenai hal tersebut, sebagai pihak keluarga, itu seharusnya seluruh terdakwa ditambahkan pada tuntutan hukuman pemecatan sebab mereka telah melakukan penganiayaan tersebut secara bersama-sama,’’ sambungnya.

Maulana menilai, bahwa tuntutan bagi para terdakwa tak berpihak kepada korban.

‘’Kami melihat bahwa tidak sesuai dengan apa yang sudah dibacakan oleh oditur tentang masalah tuntutan yang tak berpihak pada kemanusiaan,’’ tutur Maulana.

‘’Artinya pasal yang telah didakwakan (351) ayat (3) dan pasal (55), seharusnya pada tanggapan saya sebagai kuasa hukum dari keluarga korban jika seharusnya pasal (170) ayat (3) yang mengakibatkan tewasnya seseorang,’’ tambahnya.

Kasus tersebut bermula pada saat korban yang bernama Jusni, pada tanggal 9 Februari 2020, berkumpul bersama dengan teman-temannya di sebuah kafe di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian Jusni bersama dengan teman-temannya ikut terlibat dalam perkelahian dengan sejumlah orang yang salah satunya adalah anggota TNI.

Berdasarkan dari informasi yang telah dikumpulkan, Jusni telah disiksa di tiga tempat yang berbeda, yakni di Jalan Enggano, halaman Masjid Jamiatul Islam dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

Jusni telah dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2020 silam, setelah sempat dilarikan menuju rumah sakit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *