Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Otomotif – Ban Tanpa Tutup Pentil Ditilang Polisi?

2 min read

Kelengkapan saat berkendara sepeda motor seperti halnya memakai helm, spion kiri kanan serta lainnya, memanglah dipenuhi sebagai seorang pengendara yang baik. Namun benarkah, bila tak ada tutup pentil di ban si pengendara pasti ditilang? “Kalau sekedar penindakan sebab tak ada tutup pentil, seharusnya cukup diingatkan saja,” terang AKBP Hindarsono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi wartawan, hari Selasa (22/7/2014).

Sebelumnya beredar informasi mengatakan bahwa seorang pengendara ditilang polisi pada wilayah Jakarta Pusat sebab ban depan sepeda motornya tanpa tutup pentil. Hal ini pun segera ditepis Hindarsono, ia menerangkan masih ada pelanggaran lebih besar jika dibanding dengan tak memakai tutup pentil. “Jika mereka (pengendara-Red), tak menutup pentil pada ban namun mereka tak menunjukkan surat-surat, maka itu lain urusannya,” lanjutnya.

“Seorang petugas tak akan serta-merta lakukan tilang pada pengendara bila tak lakukan pelanggaran. Sebelumnya kita memperingati si pengendara itu sebelum dilakukan tilang. Supaya pengendara bisa benar-benar mengingat ia pernah lakukan kesalahan itu,” lanjutnya. Ia juga mengingatkan lagi apabila polisi melakukan tindakan, pastinya pengendara ini berpotensi memicu kecelakaan, juga berpotensi memicu kemacetan, juga akan merugikan pengendara lain.

“Kami tak pernah memerintahkan penindakan terhadap pengendara yang tak memakai tutup pentil. Jika ada petugas semcam itu, tanya saja ia sekolah kepolisiannya dimana, lalu laporkan pada atasannya,” saran Hindarsono. Walau terkesan komponen penting, yang juga sering dianggap remeh para pemilik kendaraan, namun menurut pihak kepolisian, tutup pentil alias valve cap tersebut mempunyai banyak fungsi.

Pada laman resmi Facebook Humas Polri dijabarkan bahwa tutup pentil ban kerap dianggap sepele pemilik kendaraan. Sebenarnya ia mempunyai peranan penting. “Ia dapat mencegah udara dalam ban tak keluar lewat celah kecil pada katup pentil,” ditulis Humas Polri. Fungsi kedua dari komponen tersebut menurut mereka yaitu dalam mencegah kotoran yang masuk pada pentil. Debu dan air yang memasuki pentil ban bisa merusak katup. Kemudian mereka dapat menimbulkan korosi dan memicu katup menjadi bocor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *