Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terpopuler – Lagi, Hukuman Mati Bagi Koruptor Didengungkan

2 min read

Beberapa waktu yang lalu, musisi senior Iwan Fals sempat menagih janjinya kepada Presiden Jokowi yang pernah terucap di masa kampanye Pilpres dahulu. Dalam kesempatan itu, Iwan sempat pula menyuarakan tentang eksekusi mati bagi para terpidana kasus narkoba. Ia pun lantas menanyakan kapankah giliran para koruptor merasakan hukuman penghabisan tersebut. Seperti yang diketahui bahwa pemberantasan korupsi di Tanah Air sampai dengan saat ini dirasa masih belum maksimal. Dan lagi-lagi hukuman mati pun kembali diwacanakan bagi para koruptor.

“Jika dalam Islam, seorang yang telah mencuri akan dihukum dengan potong tangan. Maka dari itu saya pun usulkan hukuman mati perlu diberlakukan untuk para koruptor,” terang Abdullah Hehamahua yang juga mantan penasihat KPK dalam acara Bincang Senator pada kafe Brewerkz, kawasan Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, hari Minggu (15/3/2015). Pada acara diskusi tersebut turut hadir pula anggota DPD AM Fatwa serta dosen ilmu hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Yenti Ganarsih. Abdullah mengatakan, hukuman mati perlu dilakukan demi memberikan efek jera.

Hal tersebut sempat disetujui Yenti serta AM Fatwa. Abdullah malah mengusulkan agar para koruptor ini dihukum agar tinggal pada pulau-pulau terpencil yang tersebar pada gugusan pulau Kepulauan Seribu dimana pulau tersebut tidak ada penghuninya. Sang koruptor juga dipaksa agar berjuang demi dirinya sendiri. Tetapi di lain pihak, Yenti menganggap bahwa hal ini tidak dapat dilakukan. “Tahanan tidak boleh dibiarkan pada sebuah pulau tanpa iberikan pengawasan sebab mungkin saja dia dapat memberikan informasi tentang nama-nama oknum yang terlibat dalam kasus korupsi,” kata Yenti.

Yenti mengatakan, hukuman mati bagi koruptor sejatinya sudah ada aturan tetapi tidak longgar dalam hal pelaksanaannya. Yenti juga mengatakan bahwa lebih baik bila lapas bagi kalangan koruptor ini dibuat pada wilayah pedalaman Papua sehingga tidak dengan mudah dijenguk oleh keluarga semisal di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain itu, Abdullah juga menambahkan seharusnya dibuat aturan bahwa pihak keluarga tak bisa menjenguk. “Mereka tak bisa dijenguk 6 bulan lamanya. Tapi akan lebih baik jika dihukum mati,” kata Abdullah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *