Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terkini – Tercium Aroma Korupsi Pada Modul Kurikulum 2013

2 min read

Pihak pengamat korupsi terkemuka, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan terkait adanya dugaan tindak korupsi dalam proses pengadaan untuk buku/modul Kurikulum 2013 pada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada temuannya tersebut, Febri Hendri selaku Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik, menyerahkan dokumen hasil investigasi pihak ICW tersebut pada Haryono Umar sebagai Irjen Mendikbud.

Berdasar pada hasil investigasi ICW tersebut, ditemukan dugaan kasus tindak pidana korupsi untuk pengadaan modul Kurikulum 2013 untuk pengawas di tahun 2013. Sementara iru, dugaan tersebut meliputi 3 daerah yakni pada Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah, serta di Gorontalo. “Pengadaan ini tercatat mencetak 22.221 dalam nilai pengadaan sebesar Rp 983 juta. Untuk pengadaan dari buku serta modul ini dilaksanakan oleh satu unit kerja di Kemendikbud, yaitu Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) pada Bidang Otomotif Kota Malang, Jawa Timur,”terang Febri dari Kantor Kemendikbud, yang ada di Jakarta, pada hari Selasa (16/12/2014).

Selain itu, Febri juga melanjutkan bahwa temuan ini berdasar pada pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mana diketahui jauh lebih tinggi dibanding harga serta persengkongkolan pada lelang. Berdasar pada dokumen lelang serta kontrak diantara perusahaan pencetak buku bersama P4TK, harga untuk pengadaan tersebut mencapai Rp 63 ribu. “Padahal, nilai harga dari buku dalam spesifikasi yang serupa ditaksir hanya berharga tak akan lebih dari Rp 11 ribuan saja,” kata Febri.

Febri juga menambahkan bahwa dugaan korupsi dalam pola yang serupa juga tak menutup kemungkinan akan terjadi pada provinsi yang lain. Ia pun meminta kepada Inpektorat untuk melakukan audit pada pelatihan pengawas serta bermacam pelatihan lainnya. Menurut pendapatnya, investigasi dari pihak ICW, pengumuman untuk lelang tersebut diduga tak pernah dilakukan. “Maka dari itu, patut jika diduga terdapat persengkongkolan pada pengadaan lelang lalu peserta yang menawar dalam harga tertinggi yang akan memungkinkan si pemenangnya untuk memenangi tender tak sehat tersebut. Besarnya kerugian negara atas kasus ini sitaksir mencapai Rp 786 juta,” terang Febri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *