Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terhangat – Larang Pegawai Pakai Jilbab, Menteri Rini Menuai Kecaman

2 min read

Diberitakan bahwa pihak Komisi VIII DPR melakukan protes terhadap kebijakan yang dibuat oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno yang mana melarang kepada para pegawainya untuk memakai jilbab panjang. Deding Ishak selaku anggota dari Komisi Agama di DPR pun segera mengecam peraturan baru tersebut. Deding kemudian menyebut bahwa Rini sudah melanggar Undang-Undang UUD 1945 Pasal 29 terkait kebebasan warga negara guna memeluk agama serta beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. “Kalaulah dia melarang pemakaian jilbab, maka sama halnya ia sudah melanggar undang-undang, sebab ini adalah kebebasan yang mana menyangkut aspek HAM di dalamnya. Maka dari itu, sebelum memutuskan, Rini harus belajar UU serta melihat Pasal 29,” katanya pada wartawan pada Jakarta, di Rabu (17/12/2014).

Seperti yang diketahui bahwa sebelum menerbitkan kebijakan larangan berjilbab tersebut, Rini juga sempat dikecam lantaran ia berencana untuk menjual gedung BUMN dengan alasan efisiensi. Deding kemudian berpendapat, kebijakan kontroversial dari menteri kabinet kerja ini dapat merugikan kredibilitas dari Presiden Jokowi. “Yang jelas adalah keputusan Rini ini telah bertabrakan dengan UU serta konstitusi, pengunaan jilbab dilarang ini aneh kan. Sebaiknya jangan menjadikan pemerintahan Jokowi ini kontraproduktif. Nanti malah dia sendiri yang merugi,” lanjutnya.

Rini Soemarno memang dikecam lantaran ia menerapkan larangan pengunaan jilbab panjang untuk para calon pegawainya. Hal itu dimunculkan oleh seorang pemilik akun bernama @estiningsihdwi. Esti kemudian memposting sejumlah kriteria rekruitmen untuk PNS pada Kementerian BUMN, semisal larangan memakai jilbab panjang, kemudian pria yang berjanggut, dan mengenakan celana yang mengatung. Kriteria yang lainnya adalah tidak boleh berperut gendut, tak ada jerawat, tak ada bau badan, tak ada bekas luka banyak, tak bau mulut serta tak latah. Sementara tattoo boleh asal tak nampak.

Hal ini segera memicu komentar yang beragam semisal yang diungkapan oleh akun @awibi “Ada gak larangan pake peci? kalung salib boleh ga? Sementara komentator lainnya malah sangat penasaran instansi BUMN mana yang menerapkan aturan tersebut. Namun banyak diantara mereka yang menyayangkan adanya kriteria tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *