Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terkini – Pasca AirAsia, Menpan RB Minta Kemenhub Untuk Investigasi Mendalam

2 min read

Diberitakan bahwa Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta kepda kementerian terkait guna segera lakukan investigasi mendalam sehubungan masalah pada penerbangan AirAsia QZ8501. Lebih jauh Yuddy juga berharap kepada pihak yang telah terbukti bersalah dapat langsung dipecat saja. “Saya amat memperhatikan aspirasi dari keluarga korban, serta akan berkoordinasi bersama kementerian, dimana dalam hal ini adalah pihak Kemenhub, supaya tak hanya memberikan sanksi sehubungan izin yang di luar schedule, tetapi juga lakukan investigasi lebih dalam,” papar dia dari Mapolda Jawa Timur, hari Kamis (8/1/2015).

Menurut penuturan Yuddy, tak hanya berhubungan dengan tindakan kedisiplinan serta kepegawaian saja, tetapi juga harus ada sanksi berupa pemecatan. “Bila perlu mereka yang bertanggung jawab dalam memberi izin bisa diberhentikan,” tegasnya. Pada masalah penyelidikan sehubungan dengan illegal flight (penerbangan yang ilegal), Yuddy pun menilai bahwa pihak kepolisian masih belum diperlukan. Pasalnya hal ini masih akan berada di dalam ranah kepegawaian.”Dalam logika saya, Polri masih belum perlu untuk masuk. Sebab ini masih dalam tahap penyelidikan pihak KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi). Tetapi apabila sudah masuk dalam perkara pidana, barulah pihak Polri bisa masuk,” terang dia.

Berdasar penyelidikan dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), didapati bahwa penerbangan pesawat dengan pilot Iriyanto tanggal 28 Desember 2014 yang lalu tersebut, ilegal. Pasalnya berdasar surat dalam Nomor: AU.008/30/6/DRJU-DHU-2014 sehubungan izin penerbangan luar negeri pada periode winter 2014/2015, untuk rute Surabaya-Singapura (PP) untuk pihak Indonesia AirAsia, hanya diizinkan terbang di hari Senin, Selasa, Kamis serta Sabtu saja dan tidk pada hari Minggun tersebut. Namun pada pihak AirAsia sendiri, mereka mengaku bahwa mengantongi izin resmi penerbangan pada hari nahas itu. Hal tersebut dapat mereka buktikan pada dokumen izin penerbangan yang telah dimiliki. Dokumen yang berisi puluhan lembar berkas tersebut, tiga di antaranya menyatakan tentang adanya izin penerbangan oleh pihak Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang mencantumkan tanggal 24 Oktober 2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *