Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terhangat – Tewaskan Muridnya, Guru SD Dihukum 2,5 Tahun

2 min read

Adalah Armin (40) diganjar dengan hukuman penjara 2,5 tahun lantaran telah berbuat aniaya terhadap muridnya, Asri yang mengakibatkan sang siswi tewas. Armin mengaku menganiaya Asri hanya karena siswi kelas IV SD tersebut elum bisa menyelesaikan pekerjaan soal matematika pada papan tulis. Insiden tersebut terjadi pada SD Negeri 2 Suandala, Buton, wilayah Sulawesi Tenggara tertanggal 19 Januari 2013 silam. Armin adalah wali kelas IV dan mengajarkan mata pelajaran IPS, Bahasa Indonesia dan Matematika.

“Asri sedang bermain di bangku. Lantas saya tegur, namun Asri tak menghiraukan. Saya kemudian meminta Asri untuk maju ke papan tulis dan mengerjakan soal,” kata Armin seperti yang dimuat pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Pasarwaja dan dilansir oleh website Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (25/2/2015). Armin merasa marah sebab Asri tak dapat mengerjakan soal tersebut. Kemudian terjadilah aksi penganiayaan yang berujung tewasnya Asri.

“Saat itu saya pegang bagian rahang kiri lalu mengangkatnya,” kata Armin yang mana diangkat menjadi guru PNS semenjak 2007. Armin pun mengaku tak melihat adanya darah keluar dari hidung sang siswi pada saat itu. Kemudian , Asri tak masuk kelas selama 10 hari. Belakangan Armin baru mengetahui berita bahwa Asri meninggal dunia. Usai diselidik, kematian tersebut lantaran penyiksaan yang dilakukan oleh Armin tersebut. Asri diketahui mengalami pendarahan pada bagian pangkal hidungnya.

“Saya kemudian dilarang Kepala Sekolah untuk melayat sebab kemungkinan orang tua Asri masih merasa marah,” kata Armin. Atas tewqsnya Asri, Armin kemudian dilaporkan pada polisi. Tak berselang lama, Armin dibawa ke meja hijau. Di depan majelis, Armin mengaku sering memukul para siswanya. Ia pun mengaku pernah menjambak rambut Asri pada 3 hari sebelum insiden mematikan tersebut. “Namun itu semua masih dalam kaitannya dengan pembinaan serta pembelajaran,” kata Armin yang merintis karier menjadi guru honorer tersebut.

Pada majelis, Armin pun mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyesal sudah lakukan perbuatan dan menyebabkan siswinya meninggal itu. “Menyatakan bahwa terdakwa Armin dengan sah dan meyakinkan lakukan penganiayaan kepada anak dan mengakibatkan meninggal. Menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” diputuskan majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *