Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terhangat – Novel Bawedan Disarankan Tempuh Praperadilan

2 min read

Aksi penangkapan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan oleh pihak Bareskrim Polri di kediamannya pada kawasan Kelapa Gading, di Jakarta Utara, digadang-gadang guna memanaskan kembali hubungan antara KPK dengan Polri. Dalam perkara ini, pihak Novel lalu disarankan guna menempuh jalur praperadilan demi membuktikan terkait keabsahan penangkapan terhadap dirinya tersebut.

Sosok mantan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim pun menilai bahwa dalam menentukan status tersangka memang dilakukan pihak penyidik. Akan tetapi status tersebut masih bisa diuji lagi. “Guna menguji keabsahan penangkapan tersebut, maka perlu diuji pula dengan proses praperadilan. Maka dari itu, Novel lakukanlah proses praperadilan,” imbau Ifdhal pada diskusi Perspektif Indonesia dari Smart FM serta Populi Center pada lokasi Restoran Gado-gado Boplo, Menteng, di Jakarta Pusat, pada hari Sabtu (2/5/2015).

Proses penangkapan serta penggeledahan yang dilaksanakan oleh Bareskrim terhadap Novel, memang termasuk pada ranah praperadilan, sesuai teradap Pasal 77 KUHAP. Selain itu, Ifdhal pun menilai bahwa hal ini juga demi mengurangi persepktif publik sehubungan dengan adanya upaya intervensi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo terhadap kasus tersebut. “Sebab jika ada intervensi presiden kembali, dapat memicu spekulasi yang makin besar pula,” ujarnya.

Masih sama dengan pernyataan Ifdhal, sosok mantan pengajar PTIK, yaitu Umar Husin menyebut bahwa apa yang dilakukan Bareskrim Polri pasti ada pula aspek hukumnya. Sedangkan, penilaian yang beda terjadi pada pihak Novel, maka dari diperlukan adanya jalur hukum demi menentukan keabsahan terhadap penangkapan Novel tersebut. “Novel pun juga bisa saja mempertanyakan bagaimana jalur tersangkanya tersebut dalam proses hukum, lewat proses praperadilan. Maka dari itu kedua belah pihak pun diharapkan dapat memanfaatkan saluran hukum guna mengatasi permasalahan ini,” ujarnya.

Di lain sisi, Nico Harjanto, Direktur Populi Center mengatakan bahwa intervensi pada polisi memang perlu diminimalisir. Tetapi sikap Presiden Jokowi yang meminta supaya Novel tidak ditahan harus direspon baik pula oleh Bareskrim. “Intervensi terhadap polisi memang perlu diminimalisir. Tetapi, Polri juga bertanggung jawab langsung pada presiden. Presiden adalah pejabat sipil yang menaungi polisi. Maka kadang ada banyak dorongan Presiden yang bersikap terkait segala permasalahan bersama Polri,” papar Nico.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *