Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terbaru – Rusak Cagar Budaya Yogyakarta, 2 Terdakwa Kena Denda Rp 500 Juta

2 min read

Diberitakan bahwa 2 orang terdakwa dalam kasus perusakan terhadap Bangunan Cagar Budaya (BCB) berupa gedung SMA “17” 1 Yogyakarta dijatuhi vonis bersalah disertai hukuman denda sebesar Rp 500 juta. Kedua orang terdakwa tersebut ialah Muhammad Zakaria (36) yang merupakan warga asal Purwokerto Jawa Tengah serta R. Yoga Trihandoko (38) asal Kotagede Yogyakarta. Gelaran sidang tersebut berjalan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Jl Kapas, Selasa (3/2/2015) siang.

Terdakwa diketahui terbukti bersalah dengan sah serta sengaja melakukan perusakan terhadap bangunan cagar budaya yang ada di Jl. Tentara Pelajar, Bumijo, Kec. Jetis, Yogyakarta. Selanjutnya, terdakwa pun dijerat dengan pasal 105 jo pasal 113 ayat (3) UU RI Nomer 11 Tahun 2010 terkait Cagar Budaya disertai ancaman hukuman penjara yang mana paling lama adalah 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Masalah kasus perusakan terhadap BCB tersebut menjadi kasus pertama terkait perusakan BCB yang kemudian diproses sampai ranah hukum alias pengadilan.

“Bila memang tak sanggup membayar, makahukuman denda dapat digantikan dengan hukuman kurungan hingga 12 bulan,” terang Merry Taat A, selaku ketua majelis hakim ketika membacakan vonis. Merry menambahkan bahwa perbuatan dari kedua terdakwa ini berakibat pada hilangnya nilai historis milik bangsa Indonesia. Keduanya pun dianggap tak mengindahkan SK Gubernur DIY dengan Nomor 210 tanggal 2 September 2010, terkait bangunan SMA “17” 1 Yogyakarta dimasukkan menjadi BCB.

Vonis dari majelis hakim ini diketahui masih lebih ringan daripada tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang yang sebelumnya, Rahayu N, SH menuntut agar keduanya dihukum denda masing-masing sejumlah Rp 600 juta dengan subsider hukuman penjara12 bulan. Konflik BCB ini muncul saat Yayasan Pengembangan 17 selaku pengelola SMA “17” 1 Yogyakarta dan menempati gedung itu bersama pihak yang mengaku menjadi ahli waris bangunan tersebut berselisih. Bangunan itu selama ini dijadikan lokasi tempat belajar mengajar. Tetapi dari ahli waris yayasan nyatanya tanah serta bangunan tersebut telah dijual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *