Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional Terbaru – MA Diminta Segera Hentikan Sarpin Effect

2 min read

Menangnya Komjen Budi Gunawan (BG) dalam praperadilan ternyata mengundang problema baru dalam dunia hukum Indonesia. Yang terbaru, para tersangka kasus pidana baik itu korupsi maupun kasus yang lainnya ikut-ikutan beramai-ramai melayangkan gugatan pada lembaga penegak hukum melalui praperadilan. Harjono sebagai mantan hakim dari Mahkamah Konstitusi (MK), mengaku telah menduga sebelumnya akan adanya Sarpin effect tersebut. Ia mengatakan bahwa putusan dari hakim Sarpin yang sudah membatalkan status tersangka kepada Komjen BG sudah pasti diikuti oleh para tersangka yang lain.

“Ini kan kerannya sudah dibuka. Dan saya juga sudah menduga jika nanti dikabulkan praperadilannya, pasti terjadi yang seperti ini,” kata Harjono ketika dihubungi, pada Selasa (24/2/2015). Guna menghentikan sindrom Sarpin effect tersebut, Harjono pun mengatakan bahwa bola panas tersebut saat ini berada di pihak Mahkamah Agung (MA). Jika memang jadi, MA sedianya segera menangani Peninjauan Kembali (PK) yang sudah diajukan KPK terhadap putusan praperadilan dari Komjen BG.

“Saat ini ada pada MA. Saya kira MA mengetahui apa resiko jika ia menolak PK tersebut. Juga apa dampaknya jika ia mengabulkan. Saya kira MA dapat mengkalkulasi hal yang sudah ada,” katanya. Harjono juga menyarankan agar upaya MA dalam mengadili PK terhadap praperadilan KPK Vs BG tersebut menggunakan pikiran yang jernih. “Jangan putuskan berdasar dampak politis, namun pikirkanlah dampak hukum. Saya kira jika PK ini nanti ditolak kemungkinan Pak Hadi Purnomo (mantan ketua BPK yang menjadi tersangka kasus korupsi) juga bisa mengikuti langkah dari praperadilan tersebut,” terangnya.

Putusan dari hakim Sarpin tersebut mengilhami para tersangka korupsi yang lainnya. Adalah eks Menteri Agama, Suryadharma Ali juga ikut mempraperadilankan KPK terkait penetapan status tersangka kepada dirinya. Ada pula seoran pedagang sapi asal Banyumas, Jawa Tengah, yaitu Mukti Ali turut mempraperadilankan Polres Banyumas sebab ia juga ditetapkan menjadi tersangka korupsi. Sdangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku kini, pemberian status tersangka tidak termasuk hal yang bisa dipraperadilankan. Tetapi anehnya, PN Jaksel tetap saja lanjutkan proses praperadilan terhadap Komjen BG dan batalkan status tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *