Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional – Johan Anuar Ditetapkan Sebagai Tersangka

2 min read

Kasus korupsi di Indonesia semakin marak terjadi. para pejabat memanfaatkan keadaanya untuk meraih keuntungan. Mereka menghalalkan cara untuk mengahasilkan keuntungan yang sangat besar. Seperti yang terjadi pada Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), yaitu Johan Anuar.

Diketahui bahwa Johan Anuar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi lahan kuburan, sesudah menjalani pemeriksaan yang begitu lama serta mendengarkan beberapa saksi sebanyak 40 saksi.

Dari penjelasan yang diberikan oleh pihak Kapolda Sumsel yaitu Irjen Pol Djoko Prastowo, dengan meningkatnya status Johan Anuar setelah berhasil menggelar perkara di Mabes Polri pada beberapa waktu yang lalu. Semua unsur-unsur pidana yang di lakukan oleh Johan Anuar sudah lengkap serta terpenuhi. Tinggal menjalankan persidangan untuk tersangka.

“Status dari Johan Anuar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan kuburan di OKU”, kata Djoko, Jum’at (9/9).

Saat ini kami sudah menyita barang bukti untuk memenuhi peningkatan statusnya.  Akan tetapi kali ini Djoko tidak mau menyebutkan apa saja barang bukti tersebut. Dari keterangannya, ia hanya mengatakan bahwa Johan akan kembali diperiksa lebih lanjut.

“Setelah lebaran akan kami panggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut”, tegasnya.

Dari hasil yang diketahui bahwa kasus dugaan korupsi tersebut memiliki anggaran yang menyediakan 10 hektar lahan kuburan tepatnya di OKU pada tahun 2012 yang memiliki nilai 61 miliar, kejadian tersebut terungkap pada tahun 2014. Dalam kasus ini Johan telah dipanggil sebanyak empat kali ketika ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD OKU.

Dari dugaan yang ada, Johan juga ikut menikmati hasil dari pembelian lahan kuburan itu. Untuk kasus ini, Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Hidirman yaitu pemilik lahan, Najamudin yaitu Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi yaitu eks Asisten I OKU serta Umortom yaitu eks Sekda OKU.

Persidangan yang dilakukan di PN Tipikor Palembang pada kemaren menjelaskan bahwa Hidirman telah divonis melakukan pencucian uang dengan mendapatkan pidana selama tujuh tahun penjara, serta ia harus membayar denda senilai 200 juta, dan juga harus mengganti semua uang yang ia dapatkan senilai 1,5 miliar. Jika dalam kasus ini ia tidak dapat membayar, semua harta benda tersangka akan disita. Hasil vonis tersebut sangan sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang. Sedangkan untuk ketiga yang lain telah divonis dengan penjara selama empat tahun ditambah dengan denda serta subside yang sama dengan Hidirman. Ketiganya mendapatkan pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *