Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Nasional – Asik Pesta Narkotika, Kedua Pelaku Digrebek

2 min read

Lagi asik-asiknya berpesta narkotika kedua orang tersebut tidak mengetahui saat pihak kepolisian mengadakan razia, mereka pun tidak dapat berkutik. Kedua orang tersebut adalah Nur Alamsyah (26) serta Davit Silaen (40), seorang warga dari Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kedua pelaku yang asik pesta tersebut digrebek oleh pihak kepolisian karena sebuah laporan dari masyarakat sekitar. Kapolsek Tarumajaya, AKP James Silitonga juga menjelaskan bahwa pihaknya langsung menggrebek lokasi pesta narkotika tersebut karena ada masyarakat yang melaporkan. Tempat tinggal Nur berada di rumah kontrakan di RT 02 RW 07, Desa Pusaka Rakyat. Para warga sering melihat tempat tersebut dijadikan pesta narkotika. Pihak polisian juga sangat berterima kasih atas laporan yang diberikan warga, karena sudah membantu pihak kepolisian untuk membrantas narkotika di Indonesia. Untuk kedepannya mereka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi lingkungan sekitarnya. Narkotika akan membuat masa depan lingkungan sekitar menjadi rusak dan juga akan mempengaruhi anak-anak.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam. Para petugas yang berwajib mengintai rumah tersebut mulai hari Kamis (4/8) malam, pukul 22.30 WIB. selang waktu yang tidak lama, Davit teman dari Nur datang kerumah Nur. Mereka pun mulai berpesta dengan santainya. Alhasil pihak kepolisian langsung dapat datang dan menangkap kedua pelaku tersebut yang sedang berpesta sabu-sabu. Dari penangkapan dua pelaku tersebut, pihak polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,25 gram, alat hisap, telepon, serta uang sebanyak 200ribu.

Kasus ini mendapatkan perhatian kusus dari pihak kepolisian, tertangkapnya kedua pecandu narkotika tersebut dapat mengungkap pengedar hingga bandarnya. Diseluruh Indonesia banyak sekali pengedar maupun Bandar narkotika yang masih berkeliaran. Hal ini lah yang membuat para polisi semakin semangat untuk membrantas narkotika hingga akar-akarnya. Sudah banyak sekali pelaku yang akhirnya ditempat mati akibat menjadi Bandar narkotika. Untuk kedua pelaku tersebut saat ini telah mendekam di balik jeruji Polsek Tarumajaya. Mereka terancam pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mendapatkan hukuman penjara selama 15 tahun lebih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *