Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Mahkamah Konstitunsi Uji Materi UU Cipta Kerja Atas Ajuan KSBSI

2 min read

Mahkamah Konstitunsi Uji Materi UU Cipta Kerja Atas Ajuan KSBSI – Terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Minta Mahkamah Konstitusi Untuk Mengkaji Ulang.KSBSI Menilai Ada beberapa pasal yang menurut mereka bermasalah.Permohonan uji materi tersebut telah teregistrasi pada hari Kamis (12/11/20) dengan Nomor Prerkara 103/PUU-XVIII/2020.Permohonan uji materi tersebut mencakup permohonan uji materiil juga formil terhadap UU Cipta Kerja.

KSBSI menilai UU Cipta Kerja sangat merugikan para pekerja dan buruh.Menurutnya dengan adanya pengurangan upah, penghapusan lama kontrak atau hubungan kerja dalam pola perjanjian kerja dalam waktu tertentu dinilai sangatlah merugikan.Dalam surat permohonan disebut perluasan outsourcing, ketakutan para buruh menjadi atau pengurus serikat pekerja atau menjalankan kegiatan serikat pekerja atau buruh.

KSBSI layangkan surat permohonan tersebut sesuai permintaan berbagai pihak. Pasal-pasal  tersebut yakni Pasal 42 Ayat 3 huruf C, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 61 Ayat 3, Pasal 61A Ayat 1, Pasal 89, Pasal 90B, dan Pasal 154A. Kemudian, Pasal 156, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 172 bagian kedua. Selain penjelasan tersebut, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 89a bagian ke 5 Bab IV UU Cipta Kerja.

Pemerintah dinilai KSBSI dan juga elemen buruh tidak diajak berdiskusi terkait pengujian formil.Pemerintah semata-mata hanya tampak mensosialisasikan tentang UU Cipta Kerja kepada masyarakat saja.Padahal nyatanya menurut KSBSI yang dipaparkan pemerintah bukanlan isi atau bunyi pasal-pasal yang hendak dirubah ataupun atapun dihapus.Dalam kutipan surat permohonan tersebut KSBSI menilai pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja justru merugikan para buruh.Pemerintah hanya paparkan mengenai isu besar tentang pengangguran yang akan atau hendak terjadi kedepan.

Selain KSBSI, ada empat pihak yang menggugat UU Cipta Kerja.Empat penggugat tersebut juga menilai UU Cipta Kerja sangat merugikan para buruh dan pekerja.Adapun empat penggugat terdiri dari pihak-pihak seperti Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, selain itu juga ada dari Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

Hakiimi Irawan Bangkit Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sajito sebagai penggugat dari DPPFSPS.Adapun Zakarias Horota, Agustinus R Kambuaya adalah penggugat dari KSPI juga KSPSI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *