Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kriminal Dunia Maya – Indonesia Jadi Sarang Penjahat Dunia Maya Dampak Lemahnya Awasi Orang Asing

2 min read

Tercatat telah beberapa kali sejumlah sindikat kejahatan dunia cyber telah terungkap di Indonesia, diketahui sebelumnya ada kelompok dari Taiwan, China, dan saat ini Nigeria. Hal ini menjadi peringatan bagi sejumlah instansi terkait pada upaya pengawasan terhadap orang asing yang memasuki Indonesia. “Janganlah negara kita ini dijadikan syurga ataupun tempat yang mudah untuk kejahatan cyber. Sudah banyak yang berhasil  kita ungkap,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto ditemui di Mabes Polri hari Jumat (1/11/2013).

“Perlu ada peningkatan bidang kerja sama antar instansi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing serta aktifitasnya guna memastikan bawah kedatangannya di Indonesia harus disertai tujuan jelas dan positif,” ucap Arief. Penemuan sindikat kejahatan dunia maya dari kelompok Nigeria di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara menjadi bukti lemahnya pengawasan orang asing. Dari 25 warga Nigeria delapan orang diantaranya sudah kelebihan masa tinggal di Indonesia.

“Ini menjadi pelajaran bahwa sisi pengawasan orang asing itu penting. Bahkan diantara mereka ada yang sampai fasih berbahasa Indonesia. Menurut mereka jika izin tinggalnya habis, mereka akan keluar tiga hari (dari Indonesia) lalu masuk kembali. Kami serahkan mereka ke pihak imigrasi, dan berharap orang-orang yang seperti ini bisa dideportasi daripada nanti membuat masalah di sini,” ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa, Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah 25 orang Warga Nigeria dan 3 perempuan WNI di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Satu diantaranya atas nama Chibuko Chinoso Papson sudah ditahan terkait kejahatan pembajakan terhadap email perusahan PT  Citra Logam Alfa Sejahtera di Indonesia dan juga PT Mitalichimik di Belgia. Akibatnya perusahaan tersebut dirugikan Rp 14 miliar. Sementara tiga perempuan WNI tidak ditahan karena belum ada unsur keterlibatan dalam kejahatan tersebut.
16 orang lainnya tidak dilakukan penahanan tetapi diawasi kepolisian sambil menunggu hasil dari pemeriksaan laboratorium digital forensik. Kemudian sejumlah 8 orang telah diserahkan ke Imigrasi karena melewati batas waktu tinggal.

Dalam aksi pengungkapan itu kepolisian berhasil mengamankan sejumlah 85 handphone, 23 laptop, 61 sim card, 10 hard disk, empat kamera digital, 19 modem, lma compact disc, serta empat multi media card.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *