Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Keroyok Penderita Gangguan Jiwa Hingga Tewas, 9 Warga di Boyolali Diamankan

2 min read

Keroyok Penderita Gangguan Jiwa Hingga Tewas, 9 Warga di Boyolali Diamankan – Isu maraknya aksi pencurian yang terjadi di wilayah Boyolali ditengah masa pandemi virus corona membuat warga semakin meningkatkan kewaspadaan. Tetapi karena dianggap terlalu berlebihan, kini sejumlah warga pun harus mendekam di balik sel jeruji Mapolres Boyolali.

Polres Boyolali mengamankan 9 warga di Banyudono, Boyolali karena telah main hakim sendiri. Akibat penganiayaan itu, pria atas nama Arjuna Very (47) yang merupakan warga binaan Panti Rehabilitasi Sosial di Sleman menderita luka parah hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo, Minggu (26/4/2020) mengatakan korban meninggal dunia usai mendapat perawatan di RSUD Pandan Arang, Boyolali. Korban merupakan penderita gangguan jiwa dan menjadi warga binaan di Panti Rehabilitasi Sosial Charis di Prambanan, Sleman, DIY.

Kesembilan orang yang diamankan diketahui berinisial MR (23), YB (19), HH (19), BD (33), AWB (24), dan AW (23). Tiga pelaku yang di bawah umur dan masih berstatus pelajar masing-masing berinisial ODP (17), VY (16) dan ATN (17).

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, ponsel, balok kayu dan pedang. Tetapi untuk ketiga tersangka yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan.

Joko menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi di daerah Cikalan, Banyudo, Boyolali. Kejadian itu bermula saat korban berada di sekitar mini pom jalan Ngangkruk- Banyudono pada Jumat (24/04/2020) dinihari.

Pada saat itu juga warga tengah gencar-gencarnya melakukan penjagaan dan pengamanan wilayahnya karena banyaknya aksi pencurian. Warga sekitar yang tak mengenali korban, kemudian mengerumuni dan menginterogasi korban.

Karena saat ditanya warga jawaban korban berubah-ubah atau plin plan, membuat situasi menjadi memanas hingga akhirnya warga nekat main hakim sendiri. Warga pun mengeroyok korban hingga babak belur. Korban yang menderita luka parah lalu dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Joko menambahkan kami mengapresiasi kesadaran masyarakat terhadap keamanan lingkungan, namun jangan terlalu berlebihan misalnya dengan membawa senjata tajam dan usahakan tidak main hakim sendiri. Sebaiknya langsung melapor ke Polisi jika ada hal yang mencurigakan.

Joko menjelaskan korban yang diketahui warga jalan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau merupakan pasien Panti Rehabilitasi Sosial itu. Sejak tahun 2017 yang lalu korban sudah dititipkan di Panti itu untuk menjalani rehabilitasi kesehatan kejiwaannya. Tetapi, pada tahun 2019 korban justru melarikan diri dari Panti.

Joko menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *