Mon. Aug 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kerap Nonton Film Porno, Seorang Oknum Guru Agama Di Batam Cabuli Santriwatinya Berkali Kali

2 min read

Satu orang oknum guru agama di salah satu pondok pesantren atau Ponpes di area Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial HD (25) dibekuk pihak berwajib. Tersangka dibekuk sesudah salah satu wali santri melaporkannya pada pihak berwajib mengenai persoalan pencabulan.

“Pelaku ini sudah melaksanakan tindakan asusila pada santrinya. parahnya aksi itu dilakukannya berkali kali semenjak Februari 2023 sampai Mei 2023, ” ucap AKP Benny Syahrizal yang merupakan Kapolsek Sei Beduk.

Benny menjelaskan dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengatakan nekat melaksanakan hal itu lantaran sering menyaksikan film dewasa. “Tidak itu aja. penyidik memperkirakan tersangka mempunyai kelainan seks ataupun pedofil, ” katanya.

Benny mengatakan, insiden bermula pada, Kamis, 1 Juni 2023 kurang lebih jam 22.00 WIB. Korban A berkata pada ibunya, kalau tersangka HD sudah melakukan tindakan mesum pada awal Maret 2023 silam kurang lebih jam 02.00 WIB.

Malah aksi itu dilakukan tersangka ketika korban tengah tidur dengan santri lainnya. tersangka HD masuk serta langsung tidur di kasur korban sambil memeluk korban dari belakang. setelah itu tersangka melepaskan celana panjang serta celana dalam korban sampai lutut.

“Kemudian tersangka menjalankan aksi cabul serta melakukan persetubuhan kepada korban sampai mengeluarkan sperma di sarung tersangka. Yang selanjutnya tersangka kembali memakaikan kembali celana korban. kemudian tersangka keluar, ” jelasnya.

Mendengar cerita tersebut, kata Benny, ibunda korban langsung marah serta langsung melaporkan insiden ini ke pihak pondok pesantren. ibu korban berharap agar tersangka tak lagi ada di pondok pesantren.

Setelah itu pada, Senin 5 Juni 2023 sesudah tersangka dipulangkan ke Gresik, Jawa Timur. kemudian korban pun kembali ke pesantren itu. Akan tetapi pada tanggal 11 Juni 2023, ibunda korban melaporkan insiden itu ke Polsek Sungai Beduk.

“Setelah memperoleh informasi itu, Selasa, 18 Juni 2023 tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk bekerja sama dengan Polres Gresik buat membekuk tersangka, ” katanya.

Pelaku sukses diringkus oleh Polres Gresik. kemudian tim opsnal Polsek Sungai Beduk pergi menuju ke Polres Gresik buat menjemput tersangka. “Pelaku mengatakan seluruh perbuatannya. Kemudian pada Rabu, 19 Juli 2023 pelaku digiring menuju ke Batam serta dilaksanakan penahanan di Polsek Sungai Beduk buat dilakukan prosedur lebih lanjut, ” imbuhnya.

Atas peristiwa ini, Benny menjelaskan, tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) serta (2) UU RI No. 17 tahun 2016 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“tersangka terancam ganjaran pidana bui maksimal 15 tahun penjara, ” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *