Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Politik Terkini – Yusril: Menkumham Baiknya Tunda Pengesahan Pengurus Golkar

2 min read

Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum Tata Negara menyarankan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni Yasonna H laoly agar menunda adanya pengesahan terhadap kepengurusan Partai Golkar yang merupakan hasil dari Musyawarah Nasional IX yang telah diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie ataupun dari kubu Agung Laksono. “Saran dari sayaadalah Menkumham pending untuk pendaftaran pengesahan pada pengurus Golkar baik dari kubu Ical atau kubu Agung,” ujar Yusril pada kicauannya akun twitter @Yusrilihza_Mhd, pada hari Senin (8/12/2014), dan dikutip oleh Antara.

Menurut pendapat Yusril, Menkumham pun harus netral, serta berpikir juga bertindak secara legalistik guna mengesahkan pengurusan pada partai politik. “Menkumham perlu jauhkan pertimbangan politik untuk mengesahkan adanya kepengurusan partai,” terang dia. Yusril pun mengatakan bahwa jika ada 2 kubu pada kepengurusan hasil Munas berbeda, maka ini artinya terdapat konflik internal pada partai. Konflik ini perlu diselesaikan mekanisme internal partai lewat mahkamah partai dimana sudah dibentuk partai tersebut sendiri.

“Jika selesai dengan mahkamah partai, maka Menkumham dapat sahkan. Jika tidak selesai, maka Menkumham perlu tunggu adanya putusan inkracht dari pengadilan, mana yang pengurus sah, itu baru bisa disahkan,” terangnya. Menurut pendapat Yusril, yang menjadi masalah ialah siapa yang akan memimpin partai selama masa konflik internal ini belum selesai, sedangkan pengurus yang baru masih belum disahkan. Lantaran tak mungkin ada kepemimpinan partai vakum sebab pengurus yang baru masih belum disahkan oleh Menkumham.

“Partai ini kan juga harus terus jalan serta harus mengambil keputusan dan berimplikasi luas pada masalah kenegaraan,” terang dia. Yuril pun berpendapat sebelum adanya kepengurusan DPP Golkar Munas IX disahkan, baiknya roda organisasi pada partai digerakkan para pengurus yang lama, yaitu hasil dari Munas VIII. “Saya memiliki pendapat bahwa pengurus partai yang sudah disahkan sebelum terjadi konflik internal, dalam aspek ini sebelum digelarnya Munas Bali ataupun Ancol, dapat secara hukum dianggap menjadi pengurus sah seraya menunggu adanya konflik internal menjadi selesai lewat mekanisme hukum serta Menkumham bisa sahkan,” ujarnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *