Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Politik – Kedua Kubu Golkar Berlomba Laporkan Kepengurusan Partai

2 min read

Kubu Aburizal Bakrie segera menyerahkan hasil dari putusan Munas IX Golkar Bali, pada pihak Kementerian Hukum dan HAM di hari ini Senin (8/12/2014). Aksi ini dilakukan usai melihat diadakannya Munas tandingan Ancol, dari kubu Presidium Penyelamat Partai Golkar. “Senin akan kita setorkan hasil Munas serta nama kepengurusan pada Kemenkumham,” terang Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo ketika jumpa pers Jakarta, hari Minggu (7/12/2014). Bambang juga mengatakan bahwa percepatan Munas tandingan kubu Agung Laksono ini adalah langkah memperkuat nilai tawar pada Kemenkumham. Sebab Munas tandingan ini bertolak belakang terhadap alasan dari kubu Agung ketika menolak Munas Bali.

“Terdapat kejanggalan. Kemarin kubu Agung, amat ganas dalam mencegah munas Bali serta menghendaki adanya Munas 2015. Namun faktanya, mereka justru juga mempercepat Munas, dan persiapannya hanya 2 hari saja,” kata Bambang. Bambang pun menduga bahwa kubu Agung ingin mengantisipasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 terkait Partai Politik. Munas serta kepengurusan baru sebuah partai disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM usai 7 hari dari tanggal pendaftaran. Bambang mengatakan pihaknya berharap kepada pemerintah, terlebih Kemenkumham bisa bertindak netral serta tak terpengaruh atas permasalahan di internal Golkar.

Sementara itu, Agun Gunandjar Sudarsa anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar sebelumnya mengatakan bahwa percepatan dari penyelenggaraan Munas demi menjaga adanya momentum politik. Presidium merasa khawatir hasil dari munas Bali yang mana menetapkan Aburizal menjadi Ketua Umum dapat segera diserahkan kepada pihak Kemenkumham. Amir Syamsuddin saat menjabat selaku Menkumham sempat tak mengesahkan adanya kepengurusan PPP sebab terjadi dualisme internal partai itu. Pemerintah pada saat itu memilih menunggu konflik internal rampung atau terdapat keputusan dari pengadilan.

Amir pun mengatakan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang, jika masih terdapat sengketa, maka pemerintah menunggu hingga sengketa dalam partai selesai. Jika konflik tak kunjung selesai melalui mekanisme internal, maka pemerintah akan menunggu putusan pengadilan dengan kekuatan hukum, kata Amir. UU parpol mengatur bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan sesuai dengan Anggaran Dasar Partai lewat Mahkamah Partai. Bila nantinya putusan dari Mahkamah Partai tak bisa disetujui, maka satu dari pihak dapat menggugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *