Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Politik – Ketua MPR Kecewa Prabowo Enggan Diperiksa Oleh Komnas HAM

2 min read

Sidarto Danusubroto, Ketua MPR menerima para aktivis yang bergabung dalam “Koalisi Melawan Lupa”. Sidarto menilai jika capres Prabowo Subianto telah melakukan tindakan pembakangan hukum sebab menolak untuk diperiksa oleh Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

“Jika tidak mau didatang dan diperiksa itu apa namanya? Saya setuju jika dikatakan telah melakukan sebuah pembangkangan hukum. Atau bisa dibilang tindakan tidak taat terhadap hukum.”ungkap Sidarto ketika menerima kedatangan para aktivis serta para korban pelanggaran HAM, Senin 2 Mei 2014.

Sidarto yang ditemani oleh Ahmad Farhan Hamid selaku wakil dari Ketua MPR dan Pramono Agung selaku Ketua DPR. Dalam pertemuan tersebut, para aktivis serta keluarga korban pelanggaran HM mengatakan beberapa keluhan dan juga beberapa persoalan. Diantaranya tentang penolakan Prabowo Subianto yang tidak mau diperiksa terkait pelanggaran HAM kasus penculikan para aktivis di tahun 1997-1998 lalu.

33Seperti yang telah diketahui, Komnas HAM di tahun 2006 telah memanggil Prabowo Subianto untuk diperiksa mengenai kasus penculikan aktivis HAM. Pada saat itu, Komnas HAM yang dipimpin Abdul Hakim tetapi Prabowo Subianto tidak mau hadir.

Menurut Sidarto, Prabowo Subianto seharusnya tidak menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM. Karena, Komnas HAM adalah sebuah lembaga penegak hukum yang keberadaannya telah dijamin dengan undang – undang.

Sidarto juga memperingatkan Prabowo Subianto untuk menghormati sebuah konstitusi, terutama pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang mengatakan jika Indonesia adalah sebuah negara hukum. Oleh sebab itu, siapapun tanpa ada pengecualian harus menjunjung hukum yang berlaku.

“Siapapun warga negara Indonesia, apalagi para petinggi atau bahkan capres wajib menghormati hukum yang berlaku.”

Sebagai pimpinan dari MPR, Sidarto mengatakan jika pihaknya akan memberikan dukungan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Kasus pelanggaran HAM adalah kasus kejahatan yang tidak bisa diabaikan dan tidak mempunyai batasan waktu atau kadaluarsa.

“Saya harus mengatakan jika pelanggaran HAM tergolong berat, crime yang extra ordinary, tidak bisa kadaluarsa, tanpa mengenal batas wilayah, penghilangan secara paksa, penculikan.”

Oleh sebab itu, Indonesia harus dapat menyelesaikan ini jika mereka mau.”Jangan sampai terdapat kasus yang abadi. Bangsa Indonesia wajib menyelesaikan permasalahan ini.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *