Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Peristiwa – Lagi, BNN Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba jaringan Tiongkok Medan

2 min read

BNN (Badan Narkotika Nasional) bekerja sama dengan Dirjen Bea Cukai berhasil membongkar sindikat penyelundupan Narkotika lintas negara jaringan Tiongkok di Kota Medan, Sumatra Utara.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan barang bukti yang berupa narkotika berjenis sabu seberat 48,16 kilogram, 454 butir happy five, dan 3.702 butir ekstasi.

Komisaris Jenderal Budi Waseso selaku Kepala BNN mangatakan, jaringan lintas negara pengedar narkoba Tiongkok, melakukan aksinya memasuki Indonesia menggunakan jalur laut di kawasan Aceh, yang selanjutnya barang haram itu diedarkan di Medan.

“Barang ini didatangkan dari Tiongkok yang berhasil masuk melalui Aceh. Selanjutnya diikuti sampai di Medan, dan di Medanlah mereka ditemukan jaringan ini,” kata pria yang mempunyai sapaan akrab Buwas di Kantor BNN, di Jakarta Timur, pada Selasa (07/03/2017).

Buwas menerangkan BNN berhasil melakukan penangkapan jaringan narkoba ini di empat tempat yang berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan Medan – Binjai Sumatra Utara, di situ polisi berhasil mengamankan dua tersangka dengan identitas Risman dan Mulyadi.

“Mereka diduga kuat adalah kaki tangan. Dari kedua pelaku pengedar ini, para petugas berhasil menyita 28 bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 39,22 gram. Karena mereka melakukan perlawanan saat ditangkap, akhirnya Riswan dilumpihkan dengan timah panas hingga meregang nyawa,” papar dia.

Lokasi kedua di Medan sunggal. Di situ polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni Andri Maulana, Syaiful, dan Zakaria. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat 12,72 gram, happy five 454 butir, dan ektasi 3.702 butir.

“Kedua tersangka diamankan di rumah kakak Zakaria yang berinisial HAB yang juga merupakan seorang anggota TNI AD. Akan tetapi, saat ini untuk kepastian keberadaan HAB belum diketahui. BNN telah melakukan koordinasi dengan Komandan Kesatuan tempat HAB dinas di Kodim dan POM TNI AD,” terang Buwas.

Dari kedua penangkapan itu, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku lain yang bernama Heriza, dia diketahui merupakan pelaku yang membeli barang itu dan dengan tujuan akan menjualnya kembali.

Dari tangan Heriza, didapatkan barang bukti berjenis sabu seberat 7.179,13 gram dan 18 bungkus kecil sabu siap edar seberat 1.750,07 gram.

“Kita melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan katanya mendapatkan barang itu dari adik kandungnya yang mempunyai inisial DED. Dari situ akhirnya kita lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DED di perumahan Debang Tamansari, Medan,” lanjut dia.

Para tersangka pengedar narkoba jaringan Tiongkok ini akan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1Jo, serta Pasal 132 ayat 1 Undang – undang no 35 Tahun 2009, yang berisi tentang narkotika dan dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *