Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – WOW, Ternyata Bos First Travel Punya Utang Rp 104 Miliar

2 min read

Aparat kepolisian terus melakukan pengembagan kasus dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh bos PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan. Biro perjalanan umrah itu ternyata juga mempunyai utang dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 104 miliar.

Brigadir Jenderal Pol Herry Rudolf Nahak, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merinci, jika bos First Travel itu mempunyai utang ke beberapa orang sebesar Rp 80 miliar. Hal tersebut terlihat dari beberapa aset  bos travel yang dijaminkan kepada orang lain.

“Ada total utang Rp 80 miliar sama orang. Itu dijaminkan ke orang sebab dirinya punya utang,” kata Herry di kantor Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (18/08/2017).

Sisanya senilai Rp 24 miliar adalah utang yang dimiliki First Travel ke sejumlah hotel yang ada di Arab Saudi.

“Ada hotel di Madinah dan Mekkah, itu melapor. Ada beberapa hotel yang mengadu, ada utang penginapan di sana yang sampai saat ini juga belum dibayar, jumlahnya kurang lebih Rp 24 miliar, utang itu sejak tahun 2015 sampai 2017,” kata Herry.

Tetapi, polisi juga belum mengetahui secara pasti apakah jumlah utang yang fantastis itu ada kaitannya dengan kasus yang saat ini tengah menjerat keduanya. Polisi bersama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) akan melacak ke mana saja aliran dana tersebut.

Apalagi, polisi juga telah menemukan beberapa barang bukti baru saat penggeledahan di rumah kedua tersangka. Polisi berhasil menemukan banyak buku tabungan di rumah Andika yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Ditemukan lumayan banyak buku tabungan. Prosesnya nanti masih harus kita mintakan kemana aliran dananya. Harus ke PPATK. Jadi saat ini itulah yang sedang kami proses.,” kata Herry

Sejauh ini, petugas kepolisian sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus penggelapan dana First Travel, ketiganya adalah Andika Surachman, Anniesa Desvitasari hasibuan dan Kiki Hasibuan yang adalah adik dari Anniesa. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan travel ibadah umrah.

Ketiga tersangka itu akan dijerat menggunakan Pasal 55 juncto Pasal 378 serta Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang – Undang Nomor 19Tahun 2016 yang berisi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *