Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri di Medsos Berhasil Dibekuk

2 min read

Petugas berwajib akhirnya membekuk pelaku yang melakukan ujaran kebencian ( Hate Speach ) yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menjadi viral di media sosial Facebook.

Pelaku tersebut menggunakan nama dimedia sosial Ringgo Abdullah di akun Facebooknya, diketahui bernama Muhammad Farhan Balatif.

Kombes Rina Sari Ginting selaku Kabid Humas Polda Sumatra Utara mengatakan jika pelaku tersebut ditangkap pada hari Jumat 18 Agustus 2017 di Jalan Bono No 58 F Medan Timur, Medan.

“Pelaku yang ditangkap atas nama Muhammad Farhan Balatif, pelaku yang masih duduk di bangku SMK itu ditangkap beserta dengan barang bukti berupa 2 Unit Laptop yang digunakan utnuk mengedit gambar Presiden Jokowi dan Kapolri, memakai media Facebook menyebarkan penghinaan dengan kata – kata beserta dengan unggahan gambar hasil editan,” kata Rina Sabtu (19/08/2017).

Selain membawa barang bukti Laptop, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang berupa 1 buah flashdisk berukuran 16 GB yang didalamnya berisi gambar – gambar presiden RI yang sudah diedit, 3 Unit Handphone, 1 Unit Router Merk Huawei berwarna putih dan 1 Unit Router yang bermerek Zyxel berwarna hitam.

Rina juga mengutarakan saat ini pelaku masih akan menjalani pemeriksaan intensif di kantor Mapolrestabes Medan serta akan langsung dilakukan penahanan.

Berdasarkan dari keterangan tertulis, Farhan diketahui mulai mengunggah postingan gambar atau perkataan yang mengarah pada ujaran penghinaan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Titi Karnavian pada bulan Juli 2017 yang diposting melalui akun Facebook dengan nama Ringgo Abdillah, dengan menggunakan foto wajah orang lain.

Farhan juga mengakui memang menggunakan Facebook itu, dan memang melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia dan Kapolri dengan cara mengedit gambar Presiden Jokowi beserta dengan Kapolri dan dengan menggunakan kata – kata yang kasar dan tidak benar.

Atas perbuatan pelaku, akan dijerat dengan menggunakan Pasal 45 ayat 2 jo Psal 28 ayat 2 subs Psal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 yang terkait dengan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang berisi tentang ITE.

“Terkait motifnya, tujuan dan maksud terlapor masih dalam proses pemeriksaan intensif yang sampai saat ini masih berjalan,” katanya dalam keterangan resmi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *