Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Nasional – Oknum Guru BK telah Cabuli Siswinya

2 min read

Salah satu guru honorer tingkat SMP yang ada di Palembang, telah melakukan pencabulan kepada siswinya. Parahnya, oknum guru honorer tersebut sudah berkali-kali melakukan perbuatan tidak senonohnya tersebut. Terakhir kali, tindakan bejatnya dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2016 yang lalu.

Oknum guru honorer cabul itu bernama Dedi Suganda, 49 tahun. Dedi merupakan guru Bimbingan Konseling di salah satu SMP yang ada di Palembang. Sementara itu, siswi yang menjadi korban berinisial DJS 14 tahun, kelas IX. Korban yang sudah gerah atas tindakan yang telah dilakukan oleh sang gurung, kemudian memberanikan dirinya untuk melaporkan tindakan cabul Dedi kepada pihak kepolisian pada Selasa 10/5/2016.

Dengan laporan tersebut, kemudian Dedi segera diringkus oleh petugas kepolisian. Dedi ditangkap di kediamannya, Perum Pemkot, Kel Gandus, Kec Gandus, Palembang pada Rabu pagi 11/5/2016. Kepada petugas, Dedi telah mengakui pebuatan cabulnya kepada DJS. Bahkan, tersangka sudah melakukan pencabulan itu dua kali kepada korban DJS. Aksi pertamanya telah dilakukannya pada 14 April 2016 kemudian terulang kembali pada 2 Mei 2016.

Tersangka sudah dengan nekat mencium bibir korban sebanyak dua kali, kemudia meremas buah dada DJS. Hal itu telah dilakukan tersang pada saat jam istirahat, bertepatan dengan korban yang tengah nongkrong di secretariat OSIS.

“Saya sudah khilaf pak, memang saya telah mencium bibirnya serta meremas payudaranya (DJS),” ujar tersangka Dedi ketika berada di Mapolsek Gandus, Palembang.

Dedi merupakan seorang duda dan memiliki dua anak. Dedi juga menambahkan pada saat kejadian, korban DJS tidak melakukan perlawanan. Dedi juga berdalah bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan pengancaman kepada korban.

“Dirinya tidak berontak, sewaktu saya benerin brosnya, kemudian jilbabnya terbuka, sehingga saya benerin. Waktu itu saya melakukannya,” imbuh Dedi.

AKP Dedi Rahmad selaku Kapolsek Gandus mengungkapkan bahwa atas perbuatan tersangka, dirinya akan dikenakan UU Perlindungan Anak yang memiliki ancaman hukuman pencara selama 5 tahun.

“Di sekolah, status tersangka selaku guru BK. Sementara itu, korbannya merupakan siswi kelas lX di sekolah yang sama,” jelas Rahmad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *