Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Kriminal – Cerita Mengerikan di Balik Pemerkosaan Anak Tetangga di Depan Istri

2 min read

Setelah beberapa waktu lalu menjadi buron, jajaran Polres Bungo, Provinsi Jambi akhirnya berhasil menangkap Januri alias Toni (43). Januri dijadikan target operasi polisi lantaran telah melakukan pemerkosaan dan penculikan gadis 15 tahun yang juga tetangganya sendiri.

Kasus ini berawal saat korban berinial RS yang merupakan warga Sungai Lilin, Kec. Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Telah dilaporkan hilang pada 3 Januari 2017. Yang ternyata, RS telah diculik oleh Toni dan istrinya, Robina yang telah lebih dulu ditangkap.

Menurut pengakuan RS, Toni tak sekedar menculiknya, tetapi juga melakukan penganiayaan sekaligus pemerkosaan terhadap dirinya. Ironisnya lagi kejadian tersebut berlangsung di depan mata istri Toni, yang merupakan juga tetangganya.

Menurut dugaan awal Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito M, dugaan awal pasangan suami istri Toni dan Robina nekat melakukan penculikan karena didasari rasa sakit hati. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Toni justru membeberkan alasan yang mengagetkan di balik kejadian aksinya tersebut.

“Toni mengatakan harus bisa meniduri 32 perawan, supaya ilmu hitam yang dipelajarinya matang,” ujar  AKP Afrito di muarabungi. Selasa sore 17 Januari 2017.

Namun, sebelumsemua  syarat ilmu hitam  pesugihannya terpenuhi. Toni sudah tertangkap oleh polisi, RS yang notabene merupakan tetangga Toni diketahui adalah korban ke- 17.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, untuk mendalami siapa – siapa yang sudah menjadi korban Toni lainya dan apa benar ini untuk tujuan ilmu hitam,” kata AKP Afrito.

Afrito juga menambahkan, saat penangkapan Toni sedang berada dirumah majikannya di Desa Sekampil, kecamatan Palepat, Kabupaten Bungo. Polisi juga terpaksa menembuskan timah panas di bagian kaki Tersangka Toni, lantaran saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan.

Kini, Toni beserta istrinya Robina harus mendekam di jeruji penjara di Polres Bungo. Guna untuk mempertanggung jawabkan tindakan keji yang dilakukannya. Tersangka Toni dan Robina yang merupakan suami istri ini akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman kurung penjara 5 sampai 15 tahun penjara serta denda sebesar 5 miliar rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *