Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Internasional – Pelaku Serangan Di Stockholm Akui Kejahatan Terorisme

2 min read

Pelaku utama serangan truk di Stockholm yang menewaskan empat orang dan melukai 15 orang lainnya mengakui melakukan kejahatan terorisme. Pengacara dari pelaku bernama Rakhmat Akilov, Johan Erikssom mengatakan bahwa pria berusia 39 tahun tersebut berada dalam posisi yang mengakui bahwa ia melakukan kejahatan terorisme dan menerima penahanan terhadap dirinya.

Akilov, pria yang berasal dari Uzbekistan tersebut muncul ke pengadilan dengan mengenakan jaket tudung tebal berwarna hijau dan menahan kepalanya untuk terus menunduk. Setelah pernyataan dari Eriksson, proses pengadilan tersebut berjalan dengan tertutup yang telah diminta oleh jaksa penuntut publik dan mengatakan kepada para pihak wartawan untuk menunggu di luar ruangan.

Pada hari Senin (10/4), Akilov telah meminta pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah untuk diganti dengan pengacara dari Muslim Sunni, di mana permintaan itu sendiri telah ditolak.

Seorang warga Inggris dan gadis berusia 11 tahun telah mejadi salah satu dari korban yang tewas ketika sebuah truk melaju di atas trotoar pada di area distrik pusat perbelanjaan di ibukota Swedia pada hari Jumat (7/4) kemarin.

Akilov adalah seorang pekerja konstruksi telah ditangkap di wilayah Marsta, daerah pinggiran di utara kota Stockholm, beberapa jam setelah insiden serangan tersebut. Pihak kepolisian mengatakan pada hari Minggu (9/4) bahwa pihaknya telah melakukan pencarian terhadap Akilov, yang telah ditangkap dengan alasan yang wajar tentang kecurigaan atas serangan teroris sejak bulan Februari yang lalu.

Pada tahun 2014 silam, dia telah mendapatkan ijin untuk tinggal di Swedia, namun pada musim panas yang lalu, aplikasi perijinan tersebut mendapatkan penolakan dan menghadapi pengusiran. Pada bulan Februari, kepolisian telah diminta untuk menjalanankan proses deportasi, namun pria tersebut dilaporkan menghilang.

Pada tanggal 24 Februari, pihak kepolisian telah menunjukkan deskripsi dari pria tersebut, dalam kasus satu dari 10.000 orang yang diproses untuk dideportasi pada saat itu. Kepolisian setempat mengatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa, permohonann ijin tinggal dari dirinya sendiri telah ditangani sesuai dengan prosedur normal.

“Jika kami tidak tahu lokasi keberadaan mereka, kami tidak dapat melakukan pengusiran,” kata Komandan Kepolisian Nasional, Jonas Hysing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *