Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Dunia Kesehatan – Di JKN, Ada Perbedaan Kategori Pekerja

2 min read

Berbeda kategori dari pekerjaan, maka berbeda juga prosedur dari pendaftaran serta besaran iurannya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Maka dari itu, perlu dipahami termasuk pada kategori apakah status dari pekerjaan Anda sekarang. Pemerintah sudah menetapkan tentang besaran iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja luar penerima upah serta bukan pekerja yang tergolong ke dalam tiga kelas iuran yang lalu disebut dengan iuran nominal. Adapun untuk keterangannya adalah sebagai berikut, Rp 25.000 /bulan guna layanan rawat inap di kelas tiga, Rp 42.500 /bulan tiap orang pelayanan rawat inap di kelas dua, serta Rp 59.500 /bulan tiap orang layanan rawat inap untuk kelas satu.

Sedangkan iuran pekerja penerima upah sedianya akan dihitung berdasarkan persentasi, sebesar 4,5 persen gaji karyawan /bulan sampai 30 Juni 2015 lalu meningkat 5 persen 1 Juli 2015. Dan untuk komposisinya, pengusaha akan diminta untuk membayarkan iuran dari para karyawannya sejumlah 4 persen, dan pekerja 0,5 persen sebelum tanggal 1 Juli 2015 lalu menjadi 1 persen pada 1 Juli 2015.

“Besaran yang 4,5 persen tersebut ditanggung oleh maksimal 5 anggota tiap keluarga. Jadi termasuk si pekerja, suami/istri sah, serta 3 anak kandung ataupun tiri/angkat sah pula,” terang Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, pada konferensi pers di Media Center BPJS Kesehatan, Jl Letjen Suprapto Cempaka Putih, Kamis (9/1/2014).

Sedangkan apabila pada satu keluarga dari pekerja penerima upah itu memiliki anak yang lebih dari tiga, anak keempatnya dikenakan iuran sebesar 1 persen.

Yang menjadi pembeda diantara pekerja penerima upah dengan pekerja di luar penerima upah yaitu pada formalitas dari hubungan kerjanya. Dimasukkan pada kategori pekerja penerima upah jika ia memiliki kontrak kerja serta slip gaji tiap bulannya. “Contohnya asisten rumah tangga ataupun sopir, meski mereka memiliki gaji, tapi kan tak punya kontrak serta slip, maka mereka digolongkan dalam pekerja di luar penerima upah,” dijelaskan Irfan.

Bagaimana dengan Anda?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *