Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Aneh Nasional – Agar Kekasih Setia Warga Bekasi Sebar Video Mesumnya

2 min read

Diberitakan seorang warga Bekasi berinisial SHT (50) sengaja merekam adegan mesumnya bersama kekasih, SN. Berdasarkan informasi terkini, SHT kini dipidana percobaan sebab menyebarkan video tersebut. Lalu apa yang menjadi alasan dari SHT melakukan hal itu? “Hanya demi koleksi sama kepuasan batiniah saja,” ujar SHT seperti yang tertera pada putusan pihak Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dari website Mahkamah Agung (MA), hari Senin (19/5/2014).

Keduanya telah berkenalan Juli 2012 kemudian sebulan kemudian mereka bertemu hingga akhirnya memadu kasih. Kepada dewan majelis hakim, SHT mengaku menggauli SN hingga 9 kali. Dan 3 kali diantaranya SHT sengaja merekamnya dengan memakai HP N95. “Karena saya mempunyai perasaan cinta yang lebih pada SN lalu SN sendiri juga tahu jika kegiatan itu direkam,” terang SHT.

Awalnya, SHT sengaja menyebarkan video serta foto mesum tersebut lantaran ia cemburu saat SN menjalin asmara bersama lelaki yang lain. Lalu SHT menyebar video mesum tersebut agar SN bisa setia kepada dirinya. “Usai lakukan hubungan intim, ya minimal saya kasih uang Rp 1 juta sama SN,” diakui SHT.

Oleh tersebarnya video tersebut, pihak PN Bekasi hanya dapat memberikan hukuman percobaan. SHT sendiri tak harus jalani vonis 6 bulan penjara asal dalam 1 tahun ke depan ia tak melakukan tindak pidana satu kalipun. Putusan vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh pihak jaksa yang telah menuntut hukuman 2 tahun penjara. Dari vonis tersebut, jaksa pun kemudian mengajukan banding. Namun pihak Pengadilan Tinggi (PT) di Bandung pun bergeming.

“Menguatkan dari putusan yang dibuat oleh PN Bekasi yag bertanggal 22 Januari 2014,” dinyatakan oleh PT Bandung sesuai yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), hari Senin (19/5/2014). Pada posisi sebagai majelis banding adalah Djernih Sitanggang dan dengan anggotanya Sukarman Sitepu juga Hj Sanwari. Pada putusan yang digetok 21 April 2014 lalu, ketiganya telah meyakini bahwa pertimbangan dari PN Bekasi sudah tepat lagi benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *