Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Info Lokal Terbaru – Tragis, Istri Meninggal Setelah Diperkosa Suaminya

2 min read

Kisah rumah tangga pasangan Tohari dengan Siti Fatimah tercatat berjalan lama, yaitu sekitaran 34 tahun. Namun siapa sangka perjalanan hidup mereka harus berpisah tragis. Sang istri, Siti harus meninggal dunia lantaran diperkosa oleh suaminya itu. Dari informasi yang beredar, pada Minggu (5/7/2015), Siti (57 tahun lebih) sedang terbaring sakit dalam kamarnya. Siti memang memiliki riwayat sesak napas menahun serta sakit jantung.

Namun penyakit yang disimpan Siti itu tak membuat Tohari merasa iba. Sosok pria yang juga seusia itu tak dapat mengendalikan hasrat seksualnya lalu memaksa istrinya untuk berhubungan di 30 September 2014 silam. Sejatinya Siti melawan namun lantaran kondisinya lemah, ia pun terjatuh. Dengan kondisi demikian itu, Tohari tetap memperkosa sang istri. Padahal, Tohari sendiri juga sudah berumur dan kesehatannya juga memburuk. Untyuk berjalan saja, ia dibantu tongkat dimana kaki kirinya juga sudah tak sanggup lagi berjalan sempurna.

Siti berteriak meminta tolong namun segera dibekap Tohari. Kegaduhan itu mengundang Novianti, tetangga ke rumah Tohari lalu mendapati peristiwa jahanam tersebut. Novianti pun berteriak minta agar Tohari menyudahi kelakuan itu namun ia justru dibentak lalu diusir. Novianti pun memanggil tetangga lainnya. “Saat itu, ibu sedang sakit sesak napas sama jantung,” ujar anak kandung Tohari dan Siti, Sri.

Akibat dari kelakuan Tohari, kondisi Siti pun kian parah hingga meninggal dunia pada beberapa bulan kemudian. Tohari pun dipolisikan atas kelakuannya itu. Dalam persidangan, Tohari ngotot ia tak bersalah. Demi datang ke pengadilan, ia harus berjalan dengan tertatih-tatih dibantu oleh tongkatnya. Gaya bicaranya juga meledak-ledak. Hakim pun kian yakin bahwa Tohari pantas dihukum.

Tohari divonis bersalah dengan melanggar Pasal 8 huruf a & Pasal 46 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan fakta tadi, majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan ketua yaitu Achmad Peten Sili dan beranggotakan M Djaelani serta Putu Gde Hariadi menjatuhkan kurungan 5 bulan penjara pada Tohari. Vonis tersebut lalu diterima Tohari serta jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *