Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Indonesia Hari Ini – Tak Ada Pembahasan Hapus Hukuman Mati oleh Pemerintah

2 min read

Diberitakan bahwa tak pernah terjadi pembicaraan antar lembaga penegak hukum terkait penghapusan hukuman mati di wilayah hukum Indonesia. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa hukuman mati tetap dilaksanakan selama kaidah hukum positif masih ditetapkan di negara Indonesia. “Gak ada pembicaraan tentang penghapusan hukuman mati. Sebab hukum positif kita masih tetap mengenal dilaksanakannya hukuman mati. Aturan yang ada pun juga tetap mengatur masalah ini,” tegas Prasetyo pada media, kemarin.

Prasetyo juga mengatakan, selama hukum positif serta putusan peradilan dalam menjalankan hukuman mati masih ada, eksekusi terhadap terpidana yang diganjar hukuman itu pun harus tetap dilakukan. Ia juga mengatakan, selaku lembaga penegak hukum, pihak Kejaksaan pun harus melaksanakan hukum, peraturan, serta segala putusan yang telah ditebitkan. “Terpidana mati dengan proses perkaranya yang sudah mendekati final pun juga masih ada. Maka dari itu, eksekusi pun tetap dijalankan. Selama itu putusan pengadilan sudah ada, mau apalagi,” ujarnya.

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ricky Gunawan menyatakan bahwa pada tahun ini negara Indonesia dilanda darurat hukuman mati. Ia mengatakan bahwa selama ini tidak pernah ada pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan hingga 10 orang lebih dalam kurun waktu 1 tahun. “Ini adalah tahun yang gawat. Dalam artian bukannya kami ingin membela para pemakai narkotika. Yang kami dukung ini ialah pengungkapan kejahatan serta menghormati kehidupan,” tegas Ricky dari Jakarta. Eksekusi mati untuk tahap 3 dipastikan tak akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Kepastian itu didapat usai pihak Kejagung mengaku masih belum menerima perintah untuk melakukan eksekusi mati lagi dari pihak pemerintah.

Sampai dengan saat ini, tercatat 2 kali eksekusi mati digelar Kejagung kepada 14 orang terpidana mati. Eksekusi yang pertama dilaksanakan 18 Januari yang lalu, sementara eksekusi mati gelombang 2 dilaksanakan 29 April. Dalam eksekusi pertama, ada 6 terpidana mati dari kasus narkotika yang nyawanya berakhir oleh eksekutor. Dari penelurusan, mulai 1979, pihak Kejaksaan Agung sudah melaksanakan 79 eksekusi mati. Daftar itu kebanyakan diisi oleh kasus pembunuhan berencana 26 kasus, kasus narkoba 18, kejahatan politik 13 orang lalu terorisme ada 7 orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *