Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Indonesia Hari Ini – Praperadilan Masih Menghantui KPK

2 min read

Persis di hari saat gugatan Jero Wacik ditolak PN Jaksel, pada Selasa (28/4), kini Mahkamah Konstitusi juga menetapkan uji materi baru untuk Pasal 77 huruf a terkait objek dari praperadilan. Pada putusan tersebut hakim konstitusi menegaskan bahwa ketentuan praperadilan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP tersebut bertentangan terhadap Konstitusi selama tidak dimaknai termasuk halnya penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan.

Atau, praperadilan kini tak hanya mengatur sah ataupun tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan. Saat ini objek dari praperadilan juga mencakup tentang penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan. Selaku lembaga penegak hukum dengan kenangan pahit terhadap praperadilan, KPK ternyata tidak gentar. Euforia gugatan putusan Hakim Sarpin Rizaldi pada kasus Budi Gunawan saat ini sudah habis antrian.

“KPK tetap menghormati putusan MK dan tak khawatir terhadap putusan yang memberikan perluasan objek teradap Praperadilan, semisal efek Sarpin,” kata Komisioner Sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, pada Rabu (29/4). Indriyanto mengatakan kebebasan hakim pada kasus praperadilan serta berbasis pada prinsip legalitas etap membatasi eksistensi dari Pasal 77 KUHAP. Gugatan macam apapun itu, tegas dia, bukan drama hukum, namun suatu kewajaran yang perlu dihadapi dengan profesional.

“Malah sebelum ramainya efek Sarpin, KPK juga selalu siap dalam menghadapi gugatan yang sama,” kata Indriyanto. Kesiapan tersebut juga diiyakan kolega Indriyanto, Johan Budi Sapto Pribowo. Pejabat Deputi Pencegahan KPK yang kini menjadi Komisioner tersebut menyatakan akan memperkuat lembaganya dalam mengantisipasi adanya gugatan susulan. “Kami pun akan memperkuat lini Biro Hukum,” tegas Johan.

Putusan MK dalam uji materi Pasal 77 a KUHAP itu termaktub pada amar putusan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terkait Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh terpidana kasus korupsi PT. Chevron Pasific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah. Hakim mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi pada Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) Pasal 77 huruf a, Pasal 156 ayat (2) KUHAP. Sejumlah 3 dari 9 hakim MK berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *