Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Hilangnya Nama Bambang KPK Dari Kasus Pemalsuan Saksi

2 min read

Nama Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif tidak tercantum di dalam amar putusan terdakwa Zulfahmi Arsyad. Padahal, di dalam surat tuntutan jaksa ataupun dakwaan, Bambang telah disebut terlibat dalam perkara mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu sidang sengkete pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di MK 2010 tersebut.

“Dengan tidak adanya nama Bambang Widjojanto, kebenaran ke depan pasti akan segera terungkap.”ungkap Ichsan Zikry, pengacara publik bidang penanganan kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang melihat sidang Zulfami, 8 September 2015 kemarin. Menurunya, keputusan Zulfahmi menandakan sebuah kemenangan awal bagi Bambang Widjojanto.

Karena, Bambang terbukti tidak pernah mengarahkan saksi untuk memberikan sebuah keterangan palsu seperti yang selama ini disangkakan Bareskrim Mabes Polri. Zulfahmi adalah kerabat calon Bupati Kotawaringin Barat pada saat itu yaitu Ujang Iskandar. Zulfahmi dituduh telah mengumpulkan saksi Ujang ketika sidang sengketa di MK 5 tahun yang lalu.

Dalam surat tuntutan, Zulfahmi disebutkan sudah mempersiapkan uang Rp. 150 juta atas permintaan dari Bambang. Pada saat itu Bambang menjadi kuasa hukum Ujang untuk menangani masalah di Mahkamah. Zulfahmi mendapat vonis 7 bulan kurungan penjara. Sinung Hermawan, Ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusa menyatakan jika Zulfahmi telah terbukti mengumpulkan saksi dan ada yang telah memberikan keterangan palsu ketika sidang di MK.

Dia menganggap jika Zulfahmi sudah terbukti melanggar dakwaan dari kedua jaksa, Pasal 242 ayat 1 Kitap UU Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. “Zulfahmi telah terbukti meminta saksi yaitu Eddy S, untuk menerangkan pernah ditembak ketika sidang, padahal kejadian tersebut tidak mempunyai hubungan dengan perkara.”ungkap Sinung.

Dari 3 majelsi hakim tersebut, 1 mempunyai pendapat berbeda. Hakim anggota ke-2 yaitu Anas Mustakim yakin jika Zulfahmi tidak terbukti memerintah untuk memalsukan atau mengarang keterangan tersebut. Karena, jaksa tidak mengikut sertakan surat perintah hakim yang melakukan pemeriksaan sengketa Pilkada jika terdapat keterangan yang telah dipalsukan. “Oleh sebab itu, terdakwa wajib untuk dilepaskan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *