Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Guru SD di Surabaya Cabuli 8 Muridnya Dengan Modus Periksa Kesehatan

2 min read

Guru SD di Surabaya Cabuli 8 Muridnya Dengan Modus Periksa Kesehatan – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang guru SD swasta berinisial NHB (40) karena mencabuli delapan siswa-siswinya. Modus pencabulan itu dengan cara memeriksa kesehatan korban.

Pelaku diamankan pada Februari setelah petugas mendapat laporan dari para orang tua korban.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo, Kamis (12/3/2020) mengatakan kami mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di mana korbannya lebih dari satu orang baik laki-laki maupun perempuan. Saat ini, yang teridentifikasi masih ada delapan orang.

Ardian menambahkan, pelaku diketahui merupakan seorang guru matematika di salah satu SD swasta di Surabaya. Namun kini, pelaku sudah dikeluarkan dari sekolah.

Aksi pencabulan itu sendiri dilakukan sejak November 2019 hingga Maret 2020 atau sekitar 5 bulan. Polisi masih melakukan pendalaman apakah ada korban lainnya.

Delapan korban itu terdiri dari lima siswa dan tiga siswi. Mereka adalah murid dari pelaku. Aksi pencabulan itu dilakukan dengan modus memeriksa kesehatan para korban.

Ardian menambahkan pencabulan itu dilakukan hanya bermodalkan stetoskop yang mana merupakan alat untuk mendengarkan bunyi kinerja alat tubuh dalam rongga dada. Pelaku kemudian membuka baju korban lalu melakukan pencabulan.

Ardian mengungkapkan pelaku berusaha untuk memandikan atau membersihkan badan para korbannya. Aksinya itu dilakukan di kamar mandi rumahnya dan di sekolahnya.

Dia menambahkan jadi pelaku menggunakan stetoskop untuk memeriksa kesehatan para korban, meskipun pelaku tak memiliki kemampuan kedokteran.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku. Sementara NHB mengaku menyesal dengan perbuatan yang sudah dilakukannya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 mengenai penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua, atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *