Mayat Pelajar Ditemukan Membusuk di Sumut Diduga Karena Dendam Pelaku
2 min readMayat Pelajar Ditemukan Membusuk di Sumut Diduga Karena Dendam Pelaku – Sesosok mayat pelajar ditemukan dalam kondisi sudah membusuk dan sebagian giginya hilang di Sumatera Utara (Sumut). Pembunuhan itu diduga karena dendam dari pelaku.
Terungkapnya dugaan pembunuhan itu bermula dari penemuan mayat seorang pelajar yang berinisial IR (16) pada Senin (9/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Sei Mencirim, Sunggal. Saat ditemukan, mayat itu dalam kondisi telungkup dan sebagian tubuhnya telah membusuk.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir, Selasa (10/3/2020) mengatakan saat ditemukan, kondisi korban telah membusuk dalam posisi telungkup. Ditemukan juga luka pada bagian pelipis sebelah kanan, sebagian gigi dalam kondisi sudah putus atau hilang.
Atas penemuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria bernama Arief Syahputra karena diduga telah menjadi pelaku pembunuhan terhadap IR.
Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir, Rabu (11/3/2020) mengatakan Arief diduga sebagai pelaku pembunuhan IR yang dipicu karena dendam. Arief kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Johnny Eddizon Isir mengatakan motif pembunuhan
itu karena dendam dan ingin mengambil barang-barang milik korban.
Isir mengatakan aksi pembunuhan itu diduga
terjadi pada Jumat (6/3/2020) malam. Awalnya, tersangka dan korban sedang duduk
bersama. Tetapi, tersangka diduga ketiduran dan ketika terbangun mendapati
ponselnya sudah tidak ada.
Kemudian tersangka mencari IR karena diduga
telah mencuri ponsel miliknya. Setelah ketemu, IR sempat kabur sebelum akhirnya
dipukuli oleh tersangka hingga tewas.
Setelah melihat IR tewas bersimbah darah, Arief
pun melarikan diri dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Sepeda motor
korban kemudian dijual oleh tersangka dengan harga Rp 800 ribu.
Isir mengatakan sebelumnya, ponsel milik pelaku
hilang dan pelaku menduga kalau korban yang membawanya.
Saat akan ditangkap, Arief sempat melawan
sehingga polisi terpaksa memberi tembakan pada bagian kaki. Arief dijerat dengan
pasal Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 1 KUHP.