Gunakan Ijazah Palsu Saat Daftar Caleg, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan
1 min readGunakan Ijazah Palsu Saat Daftar Caleg, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan – Polisi menahan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir bin Haeri terkait ijazah palsu. Satreskrim Polres Probolinggo telah menemukan bukti yang cukup untuk menahan anggota dewan fraksi dari Partai Gerindra yang menjabat belum 40 hari itu. Penahanan diperkuat dengan surat perintah penahanan No: Sp.Han/93/X/2019/Satreskrim.
Dalam surat penahanan itu Abdul Kadir disebutkan diduga telah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah paket C dengan register DN-05-PC 0095265 untuk mendaftar sebagai caleg setempat ke KPU.
Kuasa hukum Abdul Kadir, Hosnan Taufik membenarkan penahanan tersebut. Penahanan dilakukan pada Jumat (4/10/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
Hosnan saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/10/2019)
mengatakan meski demikian, ia berharap polisi juga mengusut pelaku lainnya.
Karena ia yakin, ada yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hosnan menjelaskan sebelum ditahan, Abdul Kadir
sempat dipanggil oleh penyidik ke Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan
sekitar pukul 14.00 WIB.
Hosnan mengaku juga telah mengajukan surat
penangguhan penahanan ke penyidik Polres Probolinggo. Ia optimis pengajuannya
itu dikabulkan oleh penyidik sebab selama ini kliennya sangat kooperatif dan semua
barang bukti juga telah diserahkan ke penyidik.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski
Santoso menyebut penahanan itu dilakukan setelah Abdul Kadir ditetapkan sebagai
tersangka beberapa hari yang lalu. Dan kini, Abdul Kadir sudah
ditahan.
Abdul Kadir dilaporkan ke pihak kepolisian atas
dugaan pemalsuan ijazah Paket C ketika mendaftar sebagai caleg dalam Pemilu 17
April 2019. Setelah dilakukan
penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, Abdul Kadir akhirnya ditahan polisi.