Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Ekonomi – Menhub Larang Angkutan Barang Beroperasi pada 1-10 Juli

2 min read

Menteri Perhubungan telah melarang angkatan barang yang akan beroperasi pada tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 10 Juli 2016. Itu berarti mulai H – 5 Lebaran pukul 00:00 WIB sampai dengan H + 3 Lebaran pukul 24:00 WIB. Yang menjadi dasar hukum dari pelanggaran tersebut ialah Surat Edaran dari Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2016 mengenai Peraturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan BArang dan Penutupan Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2016 / 1437 H.

“Melalui surat edaran ini, adanya penertiban dalam rangka untuk meningkatkan keselamatan, kemanan serta pelayanan bagi para pengguna jalan juga untuk mendukung terciptanya kelancaran dari arus lalu lintas pada saat masa angkutan Lebaran 2016. Hal ini sudah sesuai dengan focus kerja dari Kemenhub,” ujar Hemi Pamuraharjo selaku Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub di Jakarta pada Jum’at 10/6/2016 sebagaimana yang telah dilansir dari Antara.

Surat edaran tersebut telah dikeluarkan pada Rabu 8 Juni 2016. Dimana telah disebutkan bahwa adanya larangan tersebut akan berlaku pada jalan-jalan nasional, baik tol maupun non tol serta jalur wisata yang berada pada 14 provinsi diantaranya Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, D. I Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Ntb, Bali, Kalimantan TImur, Kalimantan Selatan serta Sulawesi Selatan.

Adapun jenis kendaraan barang yang telah dilarang untuk beroperasi ialah kendaraan untuk pengangkutan bahan bangunan, truk gandeng, truk tempelan, kendaraan container serta kendaraan pengangkut barang yang memiliki sumbu lebih dari dua.

Namun Hemi juga mengatakan bahwa larangan itu dikecualikan pada kendaraan yang mengangkut barang berupa bahan bakar minyak, bahan pokok, hewan ternak, susu murni, pupuk, barang antaran pos, angkutan barang ekspor impor ke dan dari pelabuhan ekspor impor serta motor maupun angkutan mudik gratis.

“Bagi angkutan barang yang akan mengangkut air minum dalam kemasan, dapat melakukannya sebelum masa larangan ataupun tetap beroperasi pada masa itu namun dengan syarat memakai angkutan barang yang memiliki tidak lebih dari dua sumbu,” beber Hemi.

“Apabila ada pelanggaran atas larangan serta perintah tersebut, maka akan dikenak sanksi yang sesuai dengan ketentuan dari perundangan yang berlaku,” pungkas Hemi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *