Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kriminal – Penyelundupan Tengkorak Melalui Pelabuhan Benoa Terbongkar

2 min read

Penyelidikan atas tengkorak manusia yang telah berhasil didapatkan oleh kepolisian Air Pelabuhan Benoa pada beberapa waktu yang lalu, masih belum diketahui maksud dari penyelundupan tersebut. yang jelas, telah diketahui bahwa tengkorak tersebut berasal dari jenis kelamin laki-laki dewasa yang berasal dari ras mongoloid.

“Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil lab, jenis kelami dari tengkorak tersebut diketahui jenis kelamin laki-laki,” ungkap Komisaris Polisi I Nyoman Gatra selaku Kapolsek Pelabuhan Benoa di Bali pada Jum’at 10/6/2016.

Telah diketahui juga bahwa umur pria tersebut pada saat meninggal berada di kisaran 35 sampai 37 tahun. Gatra juga menambahkan bahwa pada saat ini tengkorak manusia yang berasal dari ras mongoloid tersebut telah dititipkan pada RSUD Sanglah Denpasar.

Gatra juga mengungkapkan bahwa selama penyelidikan terhadap tengkorak itu berada di kantor Polsek Benoa. Tetapi berdasarkan saran desa adat setempat, maka diputuskan untuk dilakukan proses penyelidikan dan menitipkannya pada rumah sakit Sanglah Denpasar.

Selain telah melanggar hukum atas tindakan penyelundupan, menurut Gatra, pelaku kejahatan juga sudah melakukan pemalsuan dokumen.

“Tengkorak itu, ketika akan pengiriman tak dilengkapi dengan dokumen serta surat-surat. Tetapi setelah kita dalami penangkapan tersebut, ternyata semua persyaratan dan dokumen pengiriman itu palsu,” jelas Gatra.

Sebelumnya, pengukapan tentang penyelundupan tengkorak tersebut berhasil dilakukan setelah adanya penggeledahan pada sejumlah barang melalui PT. KMSI RA yang ada di Pelabuhan Benoa Denpasar Bali pada Selasa 24/5/2016 yang lalu.

Pengungkapan tersebut berawal dari pengecekan barang. Ketika bungkusan kardus itu terlihat pada X-ray dari PT. KMSI RA Benoa, terdapat benda yang mencurigakan. Kemudian dilakukanlah pembongkaran, setelah dibongkar ternyata kardus tersebut berisi tengkorak manusia. Pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan cara membungkus tengkorak tersebut dengan menggunakan panci aluminium kemudian ditempeli dengan menggunakan kulit kerang lalu kembali dibungkus dengan menggunakan aluminium foil. Hal itu dilakukan supaya bisa lolos dari penindaian di X-ray.

Terkait atas penemuan tersebut, maka pemilik barang akan segera dijerat dengan pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1995 mengenai Kepabeanan Yo PasaI 68 Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2011 mengenai Cagar Budaya Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *