Sat. Apr 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Dunia Kriminal Nasional – Pengoplos Elpiji di Medan Diringkus

2 min read

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) wilayah Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil menangkap delapan orang tersangka pelaku pengoplosan elpiji bersubsidi. Aksi tersebut dilaksanakan dalam dua operasi penangkapan yang terpisah di kota Medan. Ironisnya adalah, ternyata salah seorang dari tersangka pelaku adalah seorang anggota Polri yang berstatus aktif. Sampai dengan Jumat kemarin (10/1/2014), para tersangka ini masih terus menjalani sejumlah pemeriksaan dalam markas Polda Sumut di kawasan Jalan Medan – Tanjung Morawa, kota Medan. Sementara untuk barang bukti sendiri yang berhasil disita dari tempat penangkapan pun telah dibawa oleh petugas berwenang.

“Upaya dari penangkapan ini merupakan operasi berdasarkan dari informasi warga,” terang Kombes Pol Dono Indarto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada para wartawan di Medan. Untuk penangkapan yang pertama terjadi di Jalan Sentosa, sekitaran Medan Helvetia. Dari tempat yang telah diduga sudah beroperasi hingga satu tahun tersebut, para petugas berhasil mengamankan sejumlah enam orang tersangka. Sedangkan barang bukti dari lokasi tersebut yang telah diamankan yaitu, 270 tabung gas berukuran 3 kg, dan 30 tabung gas dengan ukuran 50 kg berikut pula timbangannya. Selain itu, turut diamankan pula tiga buah mobil pick up serta mobil box.

Sedangkan untuk operasi penangkapan yang kedua berlangsung pada Jumat dinihari di seputaran Jalan Tuasan, Medan Tembung. Pada lokasi tersebut dapat diamankan dua tersangka yang mana salah satunya termasuk seorang polisi, yaitu Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) AS. Pria bintara tinggi tersebut bertugas pada unit lalu lintas untuk wilayah Polsekta Medan Kota. Diketahui dari lokasi kedua, polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk di dalamnya yakni 314 tabung gas. Turut disita pula dua buah selang yang sering dipergunakan para tersangka dalam proses memindahkan atau mengiplos isi dari tabung gas.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, para pelaku memindah isi tabung 3 kg yang mendapat jatah subsidi dari pemerintah, ke dalam tabung gas ukuran 12 kg ataupun tabung berukuran 50 kg lalu dijual kembali dengan harga yang ada di pasaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *