Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Bisnis Nasional – Minuman Beralkohol Naik 10 %

2 min read

Pemerintah tampaknya terus mencari celah untuk mengejar pendapatan negara dengan menaikan tarif dari cukai minuman yang mengandung etila alkohol atau MMEA dan konsentrak yang mengandung etil alkohol terhiltung 1 Januari 2014.

Dikutip dari sebuah halaman Setkab, Rabu 8 Januari 2014, Chatib Basri selaku Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 207/PMK.011/2013 tanggal 31 Desember 2013, pemerintah telah menaikan tarif cukai untuk semua jenis minuman beralkohol dengan rata –rata kenaikan 10 % dari harga lama.

Lampiran dari PMK menyebutkan bahwa kenaikan dari tarif cukai dilakukan untuk semua golongan MMEA yaitu MMEA golongan A ( Kadar alkohol kurang dari sama dengan 5 % ), golongan B ( 5 % hingga 20 % ), golongan C ( lebih dari 20 % ) dinaikan secara moderat dengan kisaran 2000 – 9000 rupiah perliter dengan rata – rata naik sekitar 11,66 %.

Sebelumnya tarrif cukai etil alkohol ataupun etanol untuk berbagai macam jenis dan goloingan, produk dalam negeri ataupun impor adalah 20.000 Rupiah per liter.

Sedangkan tarif dari cukai minuman yang beretil alkohol golongan A adalah 11.000 Rupiah , golongan B untuk produk dalam negeri adalah 30.000 Rupiah sedangkan untuk impor 40.000 Rupiah. Dan untuk golongan C yang diproduksi didalam negeri 75.000 Rupiah sedangkan untuk impor 130.000 Rupiah.

Adapun tarit cukai untuk konsentrat yang berkandungan etil alkohol tidak berubah, yaitu tetap berharga 100.000 Rupiah untuk produk impor ataupun dalam negeri. Sementara untuk tarif cukai etil alkohol, etanol, dan konsentrat yang beretil alkohol tidak berubah.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN tahun 2014, pemerintah telah mematoh cukai sebesar 170,2 triliun Rupiah.

“Target tersebut harus bisa kita capai, saya sangat optimis.”ujar Dirjen Bea Cukai.

Penerimaan Bea Cukai tahun 2013 yang melebihi target yang telah ditetapkan oleh APBN-P atau APBB – Perubahan. Dari target yang semula sebesar 154,15 triliun Rupiah, tercatat penerimaan yang melebihi target yaitu 155,82 triliun Rupiah atau 101,74 %.

“Kita tahu cukai dari minuman beralkohol tidak begitu banyak. Saya masih belum menghitung potensi dari penerimaan tetapi pendapatan cukai dari hasil tembakau sebesar 95 %.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *