Dituduh Curi Cincin, Remaja Peremouan di NTT Digantung dan Dipukuli
2 min readDituduh Curi Cincin, Remaja Peremouan di NTT Digantung dan Dipukuli – Seorang remaja perempuan berinisial NB, warga Desa Babulu Selatan, Kabupaten Malaka, NTT telah disiksa oleh kepala desa dan sejumlah warga di aula karena dituduh mencuri cincin emas.
Kapolres Belu, NTT AKBP Christian Tobing pada Selasa (29/10/2019) mengatakan remaja itu dituduh telah mencuri cincin kemudian dibawa ke aula terbuka dan dihakimi massa. Tangan remaja itu diikat kemudian digantung dan dipukuli
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (16/10/2019) malam. Kejadian itu bermula ketika korban berkunjung ke rumah temannya berinisial RM untuk mengambil ponsel yang tengah di-charge. Ketika hendak pulang, korban tiba-tiba diteriaki RM untuk mengembalikan cincinnya.
Menurut polisi, korban membantah telah mencuri cincin dari
rumah RM. Namun korban didatangi ke rumahnya kemudian dipukul menggunakan kayu
jati pada bagian kepala.
Keesokan harinya, korban mendatangi rumah RM bersama
ibunya. Disana ternyata sudah ada
sejumlah keluarga dari Niko Meak, ayah RM. Korban pun kembali ditanyai soal
cincin.
Korban tetap membantah telah mengambil cincin
itu. Atas jawabannya itu, kemudian korban dipukul oleh terlapor MH sebanyak 4
kali. Korban lalu diseret ke aula
posyandu di Dusun Baitahu dan disana sudah ada sejumlah orang.
Kedua tangan korban diikat menggunakan tali
nilon kemudian ditarik ke atas hingga posisi korban tergantung. Tak hanya itu,
korban juga dipukuli dan ditendang. Korban kemudian diinterogasi soal cincin RM
yang hilang.
Di tengah penyiksaan itu, korban berpura-pura
telah mencuri cincin supaya tidak disiksa lagi. Kemudian korban berpura-pura
pergi untuk mengambil cincin itu namun korban bersembunyi di sumur hingga
akhirnya ditemukan oleh ibunya.
Polisi masih menyelidiki kasus penyiksaan
tersebut. Sejumlah orang juga telah diamankan.