Tue. Apr 18th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Bunuh Istri Pakai Cobek, Pria di Sulsel Ngaku Dapat Bisikan Gaib Istri Selingkuh

2 min read

Bunuh Istri Pakai Cobek, Pria di Sulsel Ngaku Dapat Bisikan Gaib Istri Selingkuh – Polisi menangkap seorang pria yang diketahui berinisial MA di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah menghabisi nyawa istrinya sendiri yang berinisial NA. Di hadapan polisi, MA mengaku gelap mata karena sering kali mendapat bisikan-bisikan gaib kalau istrinya telah berselingkuh.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusli saat dimintai konfirmasi pada Rabu (4/11/2020) mengatakan bahwa setelah mendapat bisikan-bisikan gaib itu, pelaku akhirnya sampai nekat memukul bagian kepala korban dengan menggunakan lesung atau cobek dan balok kayu hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 23.00 Wita di Kecamatan Lau, Maros. Kejadian itu bermula ketika korban sedang tertidur dan pelaku mengaku tiba-tiba mendapat bisikan gaib kalau istrinya telah selingkuh.

Iptu Rusli mengatakan menurut keterangan dari pelaku, dia mendapat bisikan-bisikan gaib bahwa istrinya sudah selingkuh.

Dalam bisikan gaib tersebut, pelaku mengaku mendengar kalau istrinya sudah berselingkuh dengan laki-laki lain. Tak hanya itu saja, korban juga mendengar kalau istrinya akan menikah dengan laki-laki lain.

Iptu Rusli menuturkan selain itu, di dalam bisikan gaib tersebut, pelaku juga disuruh untuk menghabisi nyawa korban yang saat itu sedang tertidur.

Atas bisikan-bisikan tersebut, pelaku MA langsung menuju ke dapur dan mengambil lesung cobek dan balok kayu setelah itu langsung menuju ke kamar korban dan dipukulkannya ke bagian kepala korban hingga akhirnya korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Iptu Rusli menuturkan pukulan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.

Kini pelaku sudah ditahan di Polres Maros dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kini MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Iptu Rusli menambahkan akibat perbuatan kejinya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *