Thu. Jun 1st, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Oknum Guru di Purworejo Diringkus Polisi Setelah Meracik Bahan Peledak

2 min read

Penahanan oknum guru yang berinisial MNM (26) di Kabupaten Purworejo membikin geger masyarakat. Guru itu dibekuk di sekolah tempatnya bekerja. Oknum guru ini dibekuk sehabis diketahui meracik serta menjual bahan peledak (petasan). beberapa barang bukti sudah diamankan oleh tim dari Satreskrim Polres Purworejo.

AKP Khusen Martono yang merupakan Kasatreskrim Polres Purworejo menerangkan atas perbuatannya itu, oknum guru itu terancam 20 tahun bui. dia pun mesti meninggalkan profesinya selaku seorang pengajar di sebuah sekolah swasta di Purworejo.

“Iya benar, di jemput di sekolahannya,” tutur Khusen.

Sedangkan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menyesalkan insiden ini. Menurutnya, MNM semestinya memberikan contoh yang bagus selaku seorang guru buat rakyat Purworejo.

“Akan tetapi, dia malah menjalankan aksi yang kurang baik bagi masyarakat dengan meracik serta menjual bahan peledak,” tuturnya.

Sekarang ini, MNM mendekam di jeruji tahanan Polres Purworejo. pelaku dituduh melaksanakan perbuatan kejahatan dengan memiliki bahan peledak tipe petasan serta obat mercon (petasan).

Atas perbuatannya itu, MNM diancam dengan 20 tahun bui. MNM pun mesti meninggalkan profesinya selaku seorang pengajar disebuah sekolah swasta di Purworejo.

“Seperti dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951. pelaku bisa dijatuhi ganjaran penjara selagi 20 tahun,” tutur Yuli

Ia menerangkan pelaku dibekuk sehabis menjalankan aksi meracik serta menjual bahan peledak (petasan) di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. semua obat petasan itu dibeli pelaku secara online.

Dari tangan tersangka, polisi menjalankan penyitaan beberapa alat bukti. Di antaranya 2 mercon yang sudah jadi, 18 sumbu, 6,6 ons obat petasan, 2 botol obat sumbu, serta 2,1 ons belerang blerang. kemudian 1 kaleng obat sumbu yang belum jadi, 2,5 ons grom, 2 bungkus obat boster klengkeng, 1 alat timbang, 1 lem kertas, serta 1 ponsel merk Xiaomi Redmi 5A.

Ia menerangkan polisi bakal terus melaksanakan inspeksi serta penindakan pada peredaran barang-barang ilegal di kawasan Purworejo.

“Kita tak tinggal diam bila terdapat penyebaran barang ilegal yang membahayakan semacam ini,” tutur Yuli.

Dikabarkan sebelumnya, Satreskrim memperoleh informasi mengenai terdapatnya orang yang menjual obat petasan di Dukuh Pendeng Kidul, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

“Dari informasi itu satreskrim langsung melaksanakan pelacakan serta mendapatkan rumah yang disangka menjual obat mercon serta bahan peledak lainnya,” tutur Yuli.

Sehabis memeriksa rumah terduga lokasi peracikan petasan, dijumpai seorang yang ada di rumah itu. Orang itu selanjutnya dimintai informasi serta akhirnya bisa meringkus tersangka MNN yang ketika itu tengah bekerja.

“Setelah itu polisi melaksanakan penggeledahan serta didapati obat petasan, sumbu serta perlengkapan lainnya,” tutur Yuli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *